Berita

Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Pembatasan Angkutan Barang Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas di Jalan Gunungkidul
Jalan Jogja-Wonosari tepatnya di pintu masuk sebelah barat Patuk, Gunungkidul. Foto : (CCTV Diskominfo Gunungkidul).

HARIANE - Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang menjelang Lebaran 2025 ini.

Sekretaris Dinas Perhubungan Gunungkidul, Bayu Susilo Aji, mengatakan bahwa pembatasan angkutan barang ini berlaku di jalur utama Jogja-Wonosari mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 00.00 WIB.

Adapun pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa instansi untuk memperlancar arus mudik dan arus balik pada momen Idulfitri 1446 H.

Dalam surat tersebut, kendaraan yang operasionalnya dibatasi dan tidak boleh melintas meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Sudah kami tetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Informasi terus kami sebarluaskan terkait hal tersebut," terang Bayu Susilo Aji.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan bahwa terdapat pengecualian bagi kendaraan besar yang dapat melintas di jalur utama Jogja-Wonosari, di antaranya kendaraan pengangkut bahan pokok.

Berikut ini rincian kendaraan yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas, yaitu mobil barang yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, pengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik/balik gratis, serta pengangkut barang pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, dan lain-lain.

"Meski dikecualikan, ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk tetap dapat melintas," kata Irawan Jatmiko beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa angkutan barang yang dikecualikan ini harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan dimuat. Selain itu, tujuan pengiriman harus jelas, serta nama dan alamat pemilik barang harus dicantumkan.

"Surat muatan ini wajib ditempel pada kaca depan mobil barang di sebelah kiri," tandasnya.

Pembatasan operasional angkutan ini dimaksudkan untuk memperlancar arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan.

Dinas memprediksi jumlah kendaraan yang masuk ke Gunungkidul akan meningkat mulai Jumat, 28 Maret 2025. Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, hingga Minggu, 30 Maret 2025.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025