Berita

Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Pembatasan Angkutan Barang Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas di Jalan Gunungkidul
Jalan Jogja-Wonosari tepatnya di pintu masuk sebelah barat Patuk, Gunungkidul. Foto : (CCTV Diskominfo Gunungkidul).

HARIANE - Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang menjelang Lebaran 2025 ini.

Sekretaris Dinas Perhubungan Gunungkidul, Bayu Susilo Aji, mengatakan bahwa pembatasan angkutan barang ini berlaku di jalur utama Jogja-Wonosari mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 00.00 WIB.

Adapun pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa instansi untuk memperlancar arus mudik dan arus balik pada momen Idulfitri 1446 H.

Dalam surat tersebut, kendaraan yang operasionalnya dibatasi dan tidak boleh melintas meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Sudah kami tetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Informasi terus kami sebarluaskan terkait hal tersebut," terang Bayu Susilo Aji.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan bahwa terdapat pengecualian bagi kendaraan besar yang dapat melintas di jalur utama Jogja-Wonosari, di antaranya kendaraan pengangkut bahan pokok.

Berikut ini rincian kendaraan yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas, yaitu mobil barang yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, pengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik/balik gratis, serta pengangkut barang pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, dan lain-lain.

"Meski dikecualikan, ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk tetap dapat melintas," kata Irawan Jatmiko beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa angkutan barang yang dikecualikan ini harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan dimuat. Selain itu, tujuan pengiriman harus jelas, serta nama dan alamat pemilik barang harus dicantumkan.

"Surat muatan ini wajib ditempel pada kaca depan mobil barang di sebelah kiri," tandasnya.

Pembatasan operasional angkutan ini dimaksudkan untuk memperlancar arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan.

Dinas memprediksi jumlah kendaraan yang masuk ke Gunungkidul akan meningkat mulai Jumat, 28 Maret 2025. Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, hingga Minggu, 30 Maret 2025.

Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Hasil Audit Dinyatakan Layak, Bupati Bantul Setujui Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk Homebase ...

‎Hasil Audit Dinyatakan Layak, Bupati Bantul Setujui Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk Homebase ...

Jumat, 25 Juli 2025
Disundul Mobil, Pengendara Sepeda Motor Terjun ke Selokan sedalam 10 Meter

Disundul Mobil, Pengendara Sepeda Motor Terjun ke Selokan sedalam 10 Meter

Jumat, 25 Juli 2025
Kerap Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas, Polresta Sleman Gelar Operasi Sasar Miras Ilegal

Kerap Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas, Polresta Sleman Gelar Operasi Sasar Miras Ilegal

Jumat, 25 Juli 2025
Event Lari KAI Bandara Glow Night Fun Run 90’s Ungkit Perekonomian Jogja Lewat ...

Event Lari KAI Bandara Glow Night Fun Run 90’s Ungkit Perekonomian Jogja Lewat ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pegawai Puskesmas di Gunungkidul Berkaraoke Saat Jam Pelayanan, Kadinkes: Kekhilafan dan Kesalahan Kami ...

Pegawai Puskesmas di Gunungkidul Berkaraoke Saat Jam Pelayanan, Kadinkes: Kekhilafan dan Kesalahan Kami ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Akan Perluas Program Warung Mrantasi di Pasar Prawirotaman dan Sentul

Pemkot Yogyakarta Akan Perluas Program Warung Mrantasi di Pasar Prawirotaman dan Sentul

Jumat, 25 Juli 2025
Kembali Bertemu Brasil di Semifinal VNL 2025, Mampukah Jepang Membalas Kekalahan di Babak ...

Kembali Bertemu Brasil di Semifinal VNL 2025, Mampukah Jepang Membalas Kekalahan di Babak ...

Jumat, 25 Juli 2025
Ada Dugaan Korupsi, Kantor Diskominfo Kabupaten Sleman Digeledah Kejaksaan Tinggi DIY

Ada Dugaan Korupsi, Kantor Diskominfo Kabupaten Sleman Digeledah Kejaksaan Tinggi DIY

Jumat, 25 Juli 2025
Ditinggal ke Bantul, Laptop Milik Penghuni Kost di Gunungkidul Digasak Pencuri

Ditinggal ke Bantul, Laptop Milik Penghuni Kost di Gunungkidul Digasak Pencuri

Jumat, 25 Juli 2025
Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungidul Siagakan Ratusan Personil Gabungan

Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungidul Siagakan Ratusan Personil Gabungan

Jumat, 25 Juli 2025