Berita

Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Pembatasan Angkutan Barang Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas di Jalan Gunungkidul
Jalan Jogja-Wonosari tepatnya di pintu masuk sebelah barat Patuk, Gunungkidul. Foto : (CCTV Diskominfo Gunungkidul).

HARIANE - Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang menjelang Lebaran 2025 ini.

Sekretaris Dinas Perhubungan Gunungkidul, Bayu Susilo Aji, mengatakan bahwa pembatasan angkutan barang ini berlaku di jalur utama Jogja-Wonosari mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 00.00 WIB.

Adapun pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa instansi untuk memperlancar arus mudik dan arus balik pada momen Idulfitri 1446 H.

Dalam surat tersebut, kendaraan yang operasionalnya dibatasi dan tidak boleh melintas meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Sudah kami tetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Informasi terus kami sebarluaskan terkait hal tersebut," terang Bayu Susilo Aji.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan bahwa terdapat pengecualian bagi kendaraan besar yang dapat melintas di jalur utama Jogja-Wonosari, di antaranya kendaraan pengangkut bahan pokok.

Berikut ini rincian kendaraan yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas, yaitu mobil barang yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, pengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik/balik gratis, serta pengangkut barang pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, dan lain-lain.

"Meski dikecualikan, ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk tetap dapat melintas," kata Irawan Jatmiko beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa angkutan barang yang dikecualikan ini harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan dimuat. Selain itu, tujuan pengiriman harus jelas, serta nama dan alamat pemilik barang harus dicantumkan.

"Surat muatan ini wajib ditempel pada kaca depan mobil barang di sebelah kiri," tandasnya.

Pembatasan operasional angkutan ini dimaksudkan untuk memperlancar arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan.

Dinas memprediksi jumlah kendaraan yang masuk ke Gunungkidul akan meningkat mulai Jumat, 28 Maret 2025. Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, hingga Minggu, 30 Maret 2025.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Kamis, 03 Juli 2025
Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Kamis, 03 Juli 2025
Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025
KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 02 Juli 2025