Berita

Pembayaran THR 2023 yang Tidak Sesuai Aturan Bisa Diadukan, Berikut Beberapa Poin Penting dalam Surat Edaran Menaker

profile picture Eni Damayanti
Eni Damayanti
Pembayaran THR 2023
Pembayaran THR 2023 yang tidak sesuai aturan bisa diadukan. (Ilustrasi: Freepik/iconicbestiary)

Sedangkan buruh harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan mendapat upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka THR yang diterima sebesar 1 bulan gaji berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.

Perusahaan yang telah menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan, maka bisa dibayarkan sesuai perjanjian kerja.

Untuk industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor dan terdampak perubahan ekonomi global bisa menggunakan perhitungan THR dengan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Penghitungan besaran THR bisa disesuaikan dengan masa kerja. (Ilustrasi: Freepik/8photo)

3. Waktu Pemberian THR

THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk mengantisipasi munculnnya berbagai keluhan pada pelaksanaannya, tiap provinsi dan kabupaten/kota akan dibentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.

Pekerja/buruh dapat mengakses poskothr.kemenaker.go.id untuk mengadukan berbagai masalah dan keluhan atau jika perusahaan tidak memberikan tunjangan sesuai aturan pembayaran THR 2023.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Fenomena Awan Unik di Jogja, BMKG Beri Penjelasan

Viral Fenomena Awan Unik di Jogja, BMKG Beri Penjelasan

Sabtu, 27 April 2024 07:33 WIB
Dampak Hujan Deras di Gunungkidul, Sungai Meluap hingga Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga

Dampak Hujan Deras di Gunungkidul, Sungai Meluap hingga Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga

Sabtu, 27 April 2024 06:54 WIB
Evoria Movement : Eksperimen dan Eksplorasi Kekayaan Intelektual

Evoria Movement : Eksperimen dan Eksplorasi Kekayaan Intelektual

Sabtu, 27 April 2024 05:41 WIB
Wujud Melestarikan Budaya Lokal, Disbud Kota Yogya Gelar Pawiyatan Pantacara secara Intensif

Wujud Melestarikan Budaya Lokal, Disbud Kota Yogya Gelar Pawiyatan Pantacara secara Intensif

Jumat, 26 April 2024 20:48 WIB
RRQ Hoshi Pecah Losestreak dan Naik ke Posisi 6 Klasemen Sementara MPL ID ...

RRQ Hoshi Pecah Losestreak dan Naik ke Posisi 6 Klasemen Sementara MPL ID ...

Jumat, 26 April 2024 20:26 WIB
Menolak Kalah, Laga Aura vs RRQ Hoshi MPL ID S13 Berlanjut ke Game ...

Menolak Kalah, Laga Aura vs RRQ Hoshi MPL ID S13 Berlanjut ke Game ...

Jumat, 26 April 2024 19:20 WIB
Viral Penjual Kacang Ijo Diserang Preman di Jakarta Timur, Akibatkan Gerobak Dagangan Hancur

Viral Penjual Kacang Ijo Diserang Preman di Jakarta Timur, Akibatkan Gerobak Dagangan Hancur

Jumat, 26 April 2024 19:07 WIB
Hasil Pertandingan RRQ vs Aura MPL ID S13, Yawi Buktikan Kelasnya Pada Game ...

Hasil Pertandingan RRQ vs Aura MPL ID S13, Yawi Buktikan Kelasnya Pada Game ...

Jumat, 26 April 2024 18:55 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Jogja, Korban Rugi Puluhan ...

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Jogja, Korban Rugi Puluhan ...

Jumat, 26 April 2024 18:21 WIB
Kecelakaan di Jalan Raya Raci Surabaya, 2 Perempuan Meninggal Dunia Tertabrak Mobil

Kecelakaan di Jalan Raya Raci Surabaya, 2 Perempuan Meninggal Dunia Tertabrak Mobil

Jumat, 26 April 2024 18:16 WIB