Berita

Pembayaran THR 2023 yang Tidak Sesuai Aturan Bisa Diadukan, Berikut Beberapa Poin Penting dalam Surat Edaran Menaker

profile picture Eni Damayanti
Eni Damayanti
Pembayaran THR 2023
Pembayaran THR 2023 yang tidak sesuai aturan bisa diadukan. (Ilustrasi: Freepik/iconicbestiary)

Sedangkan buruh harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan mendapat upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka THR yang diterima sebesar 1 bulan gaji berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.

Perusahaan yang telah menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan, maka bisa dibayarkan sesuai perjanjian kerja.

Untuk industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor dan terdampak perubahan ekonomi global bisa menggunakan perhitungan THR dengan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Penghitungan besaran THR bisa disesuaikan dengan masa kerja. (Ilustrasi: Freepik/8photo)

3. Waktu Pemberian THR

THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk mengantisipasi munculnnya berbagai keluhan pada pelaksanaannya, tiap provinsi dan kabupaten/kota akan dibentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.

Pekerja/buruh dapat mengakses poskothr.kemenaker.go.id untuk mengadukan berbagai masalah dan keluhan atau jika perusahaan tidak memberikan tunjangan sesuai aturan pembayaran THR 2023.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB