Berita
Pembayaran THR 2023 yang Tidak Sesuai Aturan Bisa Diadukan, Berikut Beberapa Poin Penting dalam Surat Edaran Menaker
Sedangkan buruh harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan mendapat upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka THR yang diterima sebesar 1 bulan gaji berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Perusahaan yang telah menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan, maka bisa dibayarkan sesuai perjanjian kerja.
Untuk industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor dan terdampak perubahan ekonomi global bisa menggunakan perhitungan THR dengan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
3. Waktu Pemberian THR
THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk mengantisipasi munculnnya berbagai keluhan pada pelaksanaannya, tiap provinsi dan kabupaten/kota akan dibentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.
Pekerja/buruh dapat mengakses poskothr.kemenaker.go.id untuk mengadukan berbagai masalah dan keluhan atau jika perusahaan tidak memberikan tunjangan sesuai aturan pembayaran THR 2023.****