Berita

Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap Pelat Nomor Khusus, Korlantas Polri Siap Berikan ‘Surat Cinta’ Bila Tertangkap ETLE

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap Pelat Nomor Khusus, Korlantas Polri Siap Berikan ‘Surat Cinta’ Bila Tertangkap ETLE
Melalui pemberlakuan aturan ganjil genap, Korlantas Polri pastikan kendaraan berpelat nomor khusus tidak kebal. (Foto: Tribatanews Polri)
>HARIANE – Pemberlakuan aturan ganjil genap untuk pelat nomor khusus tetap diterapkan Korlantas Polri.
Pemberlakuan aturan ganjil genap tetap ditindak apabila terbukti kendaraan pelat khusus telah melanggar lalu lintas.
Pihak kepolisian memastikan akan menyamaratakan terkait pemberlakuan aturan ganjil genap antara kendaraan pelat nomor khusus dan umum.
Melansir laman Korlantas Polri, menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yusuf, bahwa nomor khusus sama dengan kendaraan biasa yang telah menerapkan ganjil-genap.
BACA JUGA : Plat Nomor Kendaraan Akan Ditanam Chip dan QR Qode: Tilang Elektronik Gagal Dilakukan   
Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktu genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” ujar Yusri.
Dipastikan nomor khusus untuk kendaraan dinas tidak luput dari sistem ganjil-genap atau GaGe, apabila terbukti melanggar lalu lintas.
Sehingga kendaraan pelat khusus yang tertangkap ETLE, akan dikirimkan ‘surat cinta’  berupa peringatan kepada pelanggar.
Saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengerjar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap itu, paling utamanya disitu. Tetap diberlakukan ganjil genap untuk nomor khusus,” tandas Yusri.
Adanya pemberlakuan aturan ganjil genap untuk pelat nomor khusus, dilandasi karena banyaknya penggunaan kendaraan bernopol tersebut oleh masyarakat yang tidak berhak.
Sehingga, dengan tindakan tersebut Korps Lalu Lintas Polri berupaya menghentikan penggunaan pelat nomor khusus bagi masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
Melalui laman Tribatanews Polri, Korlantas Polri mulai menghentikan pelat nomor khusus RF pada 10 Oktober 2023. Tidak hanya itu, pelat nomor QZ dan QH juga turut dilibatkan, sehingga pengguna pelat nomor tersebut tidak dapat lagi melakukan pembuatan baru atau perpanjangan.
Menurut Yusri Yusuf, terdapat nomor rahasia untuk kendaraan yang sebelumnya berhak memakai pelat nomor khusus, sehingga akan ada aturan baru.
Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” ujar Yusri.
Korlantas berupaya menertibkan melalui aturan baru yang tengah diproses dan disempurnakan.
Selain itu, nantinya pelat khusus dimaksimalkan untuk kendaraan kedinasan dan bagi pengguna yang diperbolehkan hanya bisa memberi pelat tersebut pada satu kendaraan.
BACA JUGA : Masa Berlaku Plat Nomor RF Dihentikan di 2023, Karena Arogan dan Pakai Strobo?
Mengenai pemberlakuan aturan ganjil genap bagi pelat nomor khusus tetap diterapkan, hal ini dilandasi karena banyaknya pelanggaran penggunaan pelat nomor khusus oleh masyarakat yang tidak sesuai ketentuannya.****
 
 
 
 
 
 
 
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025