Berita
Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap Pelat Nomor Khusus, Korlantas Polri Siap Berikan ‘Surat Cinta’ Bila Tertangkap ETLE
Nabila Intan Aprilia
Melalui pemberlakuan aturan ganjil genap, Korlantas Polri pastikan kendaraan berpelat nomor khusus tidak kebal. (Foto: Tribatanews Polri)
>HARIANE – Pemberlakuan aturan ganjil genap untuk pelat nomor khusus tetap diterapkan Korlantas Polri.
Pemberlakuan aturan ganjil genap tetap ditindak apabila terbukti kendaraan pelat khusus telah melanggar lalu lintas.
Pihak kepolisian memastikan akan menyamaratakan terkait pemberlakuan aturan ganjil genap antara kendaraan pelat nomor khusus dan umum.
Melansir laman Korlantas Polri, menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yusuf, bahwa nomor khusus sama dengan kendaraan biasa yang telah menerapkan ganjil-genap.
BACA JUGA : Plat Nomor Kendaraan Akan Ditanam Chip dan QR Qode: Tilang Elektronik Gagal Dilakukan“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktu genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” ujar Yusri. Dipastikan nomor khusus untuk kendaraan dinas tidak luput dari sistem ganjil-genap atau GaGe, apabila terbukti melanggar lalu lintas. Sehingga kendaraan pelat khusus yang tertangkap ETLE, akan dikirimkan ‘surat cinta’ berupa peringatan kepada pelanggar. “Saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengerjar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap itu, paling utamanya disitu. Tetap diberlakukan ganjil genap untuk nomor khusus,” tandas Yusri.
Adanya pemberlakuan aturan ganjil genap untuk pelat nomor khusus, dilandasi karena banyaknya penggunaan kendaraan bernopol tersebut oleh masyarakat yang tidak berhak.
Sehingga, dengan tindakan tersebut Korps Lalu Lintas Polri berupaya menghentikan penggunaan pelat nomor khusus bagi masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Melalui laman Tribatanews Polri, Korlantas Polri mulai menghentikan pelat nomor khusus RF pada 10 Oktober 2023. Tidak hanya itu, pelat nomor QZ dan QH juga turut dilibatkan, sehingga pengguna pelat nomor tersebut tidak dapat lagi melakukan pembuatan baru atau perpanjangan. Menurut Yusri Yusuf, terdapat nomor rahasia untuk kendaraan yang sebelumnya berhak memakai pelat nomor khusus, sehingga akan ada aturan baru. “Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” ujar Yusri. Korlantas berupaya menertibkan melalui aturan baru yang tengah diproses dan disempurnakan. Selain itu, nantinya pelat khusus dimaksimalkan untuk kendaraan kedinasan dan bagi pengguna yang diperbolehkan hanya bisa memberi pelat tersebut pada satu kendaraan.BACA JUGA : Masa Berlaku Plat Nomor RF Dihentikan di 2023, Karena Arogan dan Pakai Strobo?Mengenai pemberlakuan aturan ganjil genap bagi pelat nomor khusus tetap diterapkan, hal ini dilandasi karena banyaknya pelanggaran penggunaan pelat nomor khusus oleh masyarakat yang tidak sesuai ketentuannya.****
1