Berita
Masa Berlaku Plat Nomor RF Dihentikan di 2023, Karena Arogan dan Pakai Strobo?
Ima Rahma Mutia
Masa Berlaku Plat Nomor RF Dihentikan di 2023, Karena Arogan dan Pakai Strobo?
HARIANE – Perpanjangan masa berlaku plat nomor RF secara resmi dihentikan oleh Korlantas Polri.
Meski mengejutkan, perpanjangan masa berlaku plat nomor RF sebenarnya sudah dllakukan sejak 2022 yang lalu, menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Masa berlaku plat nomor RF rencananya akan dihabiskan hingga tahun 2023 karena ada kendaraan yang nomor platnya masih berlaku.
“Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip Polda Metro Jaya News.
Lantas apa penyebab Korlantas Polri memutuskan untuk menghentikan perpanjangan plat nomor khusus tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.
BACA JUGA : Plat Nomor Kendaraan Akan Ditanam Chip dan QR Qode: Tilang Elektronik Gagal Dilakukan
Alasan Polisi Hentikan Perpanjangan Masa Berlaku Plat Nomor RF
Seperti yang diketahui, ada tiga nomor plat kendaraan khusus atau rahasia yang diatur dalam Peraturan Polisi, yaitu RF, QH dan IR. Warga sipil yang ingin menggunakan nomor plat khusus tersebut tentu harus memenuhi beberapa peraturan yang telah ditetapkan. Namun pada Oktober 2022, rupanya Korlantas Polri mulai melakukan penghentian pengajuan serta perpanjangan masa berlaku plat nomor RF, QH dan IR. “Tahun ini sementara saya stop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang,” ucap Brigjen Pol Yusri Yunus. Dirregident Korlantas Polri tersebut lantas melanjutkan bahwa penghentian perpanjangan plat nomor khusus tersebut akan didukung dengan revisi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Targetnya hasil rancangan ulang Peraturan Polisi tentang Regident Ranmor tersebut akan selesai pada Februari 2023 mendatang. Lebih lanjut lagi, Brigjen Pol Yusri Yunus memaparkan bahwa alasan dibalik kebijakan ini adalah maraknya warga sipil pengguna plat RF yang mengendarai kendaraan dengan arogan serta membahayakan orang lain.BACA JUGA : Tilang Manual Kembali Berlaku, Polisi: Pengendara Sengaja Melanggar“Nomor khusus dan nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobe, mobilnya sudah tidak jelas, yang RF, terus kemudian nomor rahasianya itu QH, IR,” tandas Dirregident Korlantas Polri tersebut. Demikian alasan Korlantas Polri menghentikan perpanjangan masa berlaku plat nomor RF, QH dan IR serta beberapa langkah pendukung lainnya. ****
1