Berita , D.I Yogyakarta
Pemeriksaan Selesai, 2 Oknum ASN Gunungkidul yang Diduga Berselingkuh Menunggu Sanksi dari Bupati
HARIANE – Proses pemeriksaan terhadap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Gunungkidul yang diduga melakukan perselingkuhan di kantor telah selesai dilakukan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan bahwa saat ini kasus dugaan perselingkuhan tersebut sedang dikaji oleh Bupati Gunungkidul.
"Sudah selesai pemeriksaan, sekarang sudah diserahkan ke bupati," kata Iskandar saat ditemui di Bangsal Sewoko Projo, Wonosari, Selasa (8/4/2025).
Iskandar menjelaskan, kedua ASN yang bekerja di Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul tersebut akan diberi sanksi jika terbukti bersalah. Adapun bentuk sanksinya, bergantung pada keputusan Bupati Gunungkidul.
"Keputusan ada di tangan bupati, ditunggu saja," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengaku telah menerima hasil pemeriksaan terhadap dua ASN yang diduga terlibat perselingkuhan.
Namun, pihaknya masih mempelajari kasus tersebut.
"Nanti setelah saya teken (tanda tangan), akan saya beritahu hasilnya," kata Endah.
Terkait sanksi, Endah menegaskan bahwa keputusan yang akan diambil sepenuhnya berdasarkan aturan yang berlaku.
"Jadi tidak ada unsur suka atau tidak suka," tegas Endah.
Sebelumnya, proses pemeriksaan terhadap kedua pihak yang diduga berselingkuh telah dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Gunungkidul.
"Keduanya sudah berkeluarga, dan mengaku telah menjalin hubungan sejak 2022 ketika salah satunya masih lajang," kata Supartono.****