Berita , D.I Yogyakarta
Pemkab Bantul Imbau Tidak Buang Limbah Jeroan Hewan Kurban di Kali, Ini Alasannya
HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengimbau masyarakat untuk tidak membuang limbah jeroan di kali usai menyembelih hewan kurban.
Hal itu tertuang di Surat Edaran (SE) Bupati Bantul Nomor B/100.3.4.2/002/DLH tanggal 21 Juni 2023 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho mengatakan, surat edaran tersebut berisi tentang pengelolan limbah hasil penyembelihan hewan kurban.
"Pak Bupati sudah keluarkan edaran, pengelolaan limbah hasil penyembelihan hewan kurban," ujar Ari kepada Hariane, Selasa 27 Juni 2023.
Ia mengatakan, agar masyarakat tidak membuang sampah ke kali karena dapat mencemari sungai ataupun kali yang ada di lingkungan masyarakat.
"Jadi, masyarakat diimbau untuk membuat lubang di tanah, untuk mengubur limbah hasil penyembelihan," ucapnya.
Menurutnya, cara tersebut juga selain ramah lingkungan sekaligus dapat menjadi pupuk organik.
"Pupuk organik itu juga bermanfaat bagi masyarakat," kata Ari.
Meskipun demikian, ia menuturkan tak ada sanksi terhadap masyarakat yang membuang limbah ke kali, namun hal tersebut dapat merusak lingkungan.
"SE itu bentuknya imbauan kepada masyarakat dengan tujuan mengedukasi masyarakat tentang penanganan limbah hasil penyembelihan, kalau untuk sanksi tidak ada," tuturnya.
Terakhir, ia berharap agar masyarakat dapat melaksanakan imbauan tersebut dan tidak merusak lingkungan usai menyembelih hewan kurban.****