Berita , D.I Yogyakarta

Pemkab Bantul Pastikan Tidak Ada Pengurangan Pegawai Honorer Pasca Inpres Efisiensi Anggaran

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Pemkab Bantul Pastikan Tidak Ada Pengurangan Honorer Usai Pemerintah Pusat Keluarkan Inpres Efisiensi Anggaran
Pemkab Bantul Pastikan Tidak Ada Pengurangan Honorer Usai Pemerintah Pusat Keluarkan Inpres Efisiensi Anggaran. Foto/ilustrasi.

HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan tidak ada pengurangan pegawai honorer meski pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 tentang efisiensi anggaran belanja negara.

Pemkab menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengatur pemutusan hubungan kerja bagi pegawai honorer di Bantul.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Isa Budi Hartomo, menegaskan pihaknya akan berupaya mempertahankan seluruh pegawai non-ASN/honorer di lingkungan Pemkab Bantul. Saat ini, jumlah honorer di Pemkab Bantul mencapai 1.911 orang.

"Kami usahakan tidak ada pengurangan jumlah pegawai honorer di Bantul, bagaimanapun caranya," ujarnya pada Rabu, 12 Februari 2025.

Namun, Isa juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu peraturan dari Kementerian Dalam Negeri terkait kemungkinan adanya pengurangan pegawai honorer di Bantul.

"Kami upayakan tidak ada pengurangan, tetapi jika nanti ada aturan baru yang mengharuskan pengurangan, kami akan menyesuaikan. Saat ini, belum ada rencana pengurangan," jelasnya.

Hal serupa disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Titik Sunarti Widyaningsih. Hingga saat ini, belum ada wacana pengurangan guru honorer di Bantul.

"Sejauh ini, untuk guru honorer tidak ada pengurangan. Begitu juga dengan honor mereka yang tetap dianggarkan," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budiraharja, menegaskan bahwa tidak ada klausul pengurangan pegawai honorer dalam Inpres No.1/2025.

Oleh karena itu, hingga kini belum ada rencana pengurangan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bantul.

Bahkan, menurutnya, ada edaran yang memastikan gaji non-ASN tetap dibayarkan hingga mereka diangkat menjadi PPPK.

"Jadi, seharusnya tidak ada pengurangan pegawai honorer. Karena secara mandat, pencadangan anggaran telah diatur untuk kebutuhan esensial seperti gaji PNS, tunjangan pokok pegawai, dan gaji non-ASN," jelas Agus.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Senin 17 Maret 2025 Naik Tipis, LM 10 ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 17 Maret 2025 Naik Tipis, LM 10 ...

Senin, 17 Maret 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 17 Maret 2025 Turun! Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 17 Maret 2025 Turun! Berikut Info Lengkapnya

Senin, 17 Maret 2025
Waspada, Aksi Penjambretan Muncul di Kulon Progo

Waspada, Aksi Penjambretan Muncul di Kulon Progo

Minggu, 16 Maret 2025
Terkena Ledakan Petasan, Seorang Bocah di Sleman Luka Parah

Terkena Ledakan Petasan, Seorang Bocah di Sleman Luka Parah

Minggu, 16 Maret 2025
Tragis, Seorang Balita Tercebur Aliran Irigasi dan Meninggal

Tragis, Seorang Balita Tercebur Aliran Irigasi dan Meninggal

Minggu, 16 Maret 2025
Sering Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Bantul Bakal Intensfikan Razia Pengemis dan Anak ...

Sering Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Bantul Bakal Intensfikan Razia Pengemis dan Anak ...

Minggu, 16 Maret 2025
Mudik Gratis Lebaran 2025 PBNU : Bertabur Hadiah dan Doorprize

Mudik Gratis Lebaran 2025 PBNU : Bertabur Hadiah dan Doorprize

Minggu, 16 Maret 2025
2 Oknum TNI Aniaya Jukir di Bojong Indah Parung, Videonya Viral

2 Oknum TNI Aniaya Jukir di Bojong Indah Parung, Videonya Viral

Minggu, 16 Maret 2025
Sempat Ancam Akan Bunuh Korban, Pria Bertato Ditangkap Mencuri di Sewon Bantul

Sempat Ancam Akan Bunuh Korban, Pria Bertato Ditangkap Mencuri di Sewon Bantul

Minggu, 16 Maret 2025
Berniat Kabur, Jambret Nyebur Sungai di Jalan Karet Surabaya dan Tak Sadarkan Diri

Berniat Kabur, Jambret Nyebur Sungai di Jalan Karet Surabaya dan Tak Sadarkan Diri

Minggu, 16 Maret 2025