HARIANE - Sebagaimana diketahui, beberapa pekan terakhir kasus Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) di Kabupaten Gunungkidul kembali merebak.
Ratusan ekor ternak yang dilaporkan bergejala dan puluhan yang mati mendadak. Merespon kondisi ini pemerintah kabupaten telah berupaya untuk melakukan penanganan pertama.
Namun begitu, Pemerintah menegaskan belum menerapkan status kejadian luar biasa (KLB) sebelum kajian beres.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) mengenai wabah penyakit ternak yang telah terjadi selama beberapa pekan terakhir.
Gerak cepat dalam penanganan juga telah dilakukan. Adapun saat ini, fokus penanganan yang dilakukan adalah pemberian vaksin dan desinfektan untuk hewan yang sehat.
“Fokus kami sekarang pengobatan pada ternak yang terpapar penyakit ini serta pemberian vaksin,” terang Sri Suhartanta.
Ia menjelaskan, berkaitan dengan status KLB pihaknya masih melakukan pembahasan bersama dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kementerian dalam penerapan status tersebut.
Mengingat wabah ini tidak hanya terjadi di Gunungkidul saja, melainkan di daerah-daerah lain juga banyak yang terkenal PMK.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat ini pihaknya juga telah melakukan pengetatan terhadap lalu lintas hewan untuk memastikan hewan ternak yang masuk ke Gunungkidul dalam keadaan sehat.
Ternak yang masuk wajib ada surat keterangan asal usul hewan, hewan harus sehat, dan hewan yang masuk ke pasar harus disemprot disinfektan.
"Sejauh ini masih kami perbolehkan hewan ternak masuk ke Gunungkidul sejauh memenuhi persyaratan tadi. Karena, ini kan termasuk siklus dan kejadian ini bukan hanya di Kabupaten Gunungkidul saja,"ujarnya.
Dalam penanganan PMK ini, Gubernur juga tengah menyusun tentang Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengendalian dan pengawasan kesehatan hewan.