Aturan ini nantinya yang akan mengacu pada penanganan terhadap wabah penyakit yang menyerang hewan, termasuk pemberian stimulasi kerugian bagi para peternak.
“Sementara masih berproses. Namun untuk penanganan ternak sakit tentu menjadi hal yang utama dilakukan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, sejauh ini pasar hewan masih dibuka dan aktivitas jual beli ternak masih tetap berlangsung.
Sebagai upaya penanganan dan antisipasi penyebaran PMK mulai 3 Januari 2025 Dinas Perdagangan mulai melakukan penyemprotan disinfektan di pasar hewan yang ada di Kabupaten Gunungkidul utamanya di Pasar Siyono, Playen dan Pasar Hewan Munggi, Semanu.
“Untuk penutupan pasar belum ada rencana ke arah itu, kami masih melihat situasi yang berkembang. Namun langkah kami melakukan penyemprotan pasar hewan setiap hari,” ucap Kelik.
Dampak PMK memang sangat dirasakan, di pasar hewan sendiri meski aktifitas masih tetap berlangsung namun berkurang drastis sekitar 50% dari hari biasa.****