Berita , D.I Yogyakarta
Hore! Pemkot Yogyakarta Beri Layanan QRISNA, Hapuskan Denda, dan Pengurangan Pokok Tunggakan PBB
HARIANE - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali menghapuskan sanksi denda dan memberikan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) pada tahun ini.
Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, RM Kisbiyantoro mengatakan kebijakan pengurangan pokok pajak dan sanksi bebas denda tunggakan PBB P2 itu berlaku mulai 1 Maret sampai 31 Agustus 2024 untuk tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai tahun 2022.
Kebijakan bebas sanksi denda dan pengurangan pokok PBB P2 itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 60 tahun 2023 tentang pemberian pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB P2.
Hal ini didasarkan untuk meringankan beban tunggakan PBB wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB hingga menambah PAD Kota Yogyakarta.
"Mengacu Kepwal Yogyakarta nomor 72 tahun 2024, pemberian pengurangan pokok pajak untuk tunggakan masa pajak tahun 1994- 2011 itu sebesar 75 persen, tunggakan pajak tahun 2012- 2018 sebesar 25 persen," ujarnya saat ditemui di kantor BPKAD.
Sementara, Kisbiyantoro menuturkan untuk tunggakan pajak tahun 2019, 2021 dan 2022 sebesar 10 persen dan tunggakan masa pajak tahun 2022 sebesar 50 persen. Sedangkan pemberian pembebasan sanksi administratif denda atas tunggakan PBB P2 dari tahun 1994 sampai 2022.
Pihaknya mencatat untuk tunggakan PBB P2 dari tahun 1994 hingga 2023 di Kota Yogyakarta Yogyakarta tercatat Rp 140.144.584.556. Sedangkan, realisasi pajaknya baru sebesar Rp 1.823.485.302.
Untuk itu, Krisbiyantoro mengajak seluruh masyarakat agar bisa mengambil kesempatan ini sehingga dapat meringankan beban tunggakan PBB.
"Ini salah satu upaya untuk mendorong wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB. Masyarakat bisa membayar pajak dengan berbagai cara untuk memudahkan pembayaran. Bisa datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kota Yogya maupun bisa dilakukan secara digital melalui layanan QRISNA aplikasi Jogja Smart Service (JSS)," ujarnya.
Aplikasi Jogja Smart Service ini memudahkan masyarakat membayar pajak hanya melalui gawai tanpa harus datang ke Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, pembayaran pun bisa melalui e-wallet maupun perbankan yang telah bekerjasama.
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya agar realisasi pajak ini terus meningkat yakni dengan kegiatan jemput bola yang sampai ke RT dan RW setiap Rabu dan Kamis.
"Petugas kami datang ke lokasi dengan menggandeng Bank Persepsi untuk pembayaran atau menggunakan tenaga Laku Pandai untuk menerima pembayaran," kata Krisbiyantoro.