HARIANE - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan hak-hak pekerja, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang servis, dapat diterima secara adil, transparan, serta tepat waktu.
Dengan demikian, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pekerja atau karyawan beserta keluarganya dalam merayakan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menegaskan bahwa pelaksanaan pemberian THR mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Ini wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” tegas Maryustion, Selasa (18/3/2025).
Selain itu, aturan yang mengatur tentang THR terdapat pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Dalam hal ini, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus.
Ia berharap, dengan diberikannya THR ini, dapat meningkatkan semangat kerja dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
“Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah telah menjadi pekerja tetap, pekerja kontrak, atau pekerja paruh waktu,” katanya.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari perusahaan, Yayuk, mengungkapkan bahwa perusahaan akan mulai memberikan THR kepada 37 karyawannya pada 19 Maret.
Dengan adanya kebijakan pemberian THR ini, lanjutnya, pihak perusahaan berharap para karyawan bisa merayakan Idulfitri dengan lebih baik dan merasa dihargai atas kontribusinya selama ini.
"THR adalah hak yang sangat dinantikan oleh setiap karyawan. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah atas perhatian dan sosialisasinya mengenai pemberian THR ini. Semoga dengan pemberian THR ini, karyawan bisa merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk terus bekerja dengan semangat yang tinggi," kata Yayuk.****