Berita

Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang 40 Hari, Ada Apa?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
penahanan Harvey Moeis diperpanjang
Masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang 40 hari oleh Kejagung. (PMJ)

HARIANE – Masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang hingga 40 hari kedepan atau sampai 25 Mei 2024.

Setelah resmi menyandang gelar tersangka pada Rabu, 27 Maret yang lalu, Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba Kejari Jaksel selama dua puluh hari kedepan atau sampai 15 April 2024.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Selama proses penyidikan, Kejagung telah memblokir sejumlah rekening serta menyita aset mewah milik suami artis Sandra Dewi tersebut, mulai dari mobil hingga arloji. Yang terbaru, Kejaksaan Agung sedang menelusuri jet pribadi milik Harvey Moeis.

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang untuk Keperluan Penyelidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang hingga 40 hari kedepan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perpanjangan penahanan tersebut terhitung sejak 16 April – 25 Mei 2024. Di depan awak media, Ketut Sumedana juga mengatakan kalau yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Kejari Jaksel Cabang Salemba.

“Sekarang yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 April sampai 25 Mei 2024,” jelasnya seperti dikutip dari PMJ.

Ketut Sumedana melanjutkan kalau perpanjangan masa penahanan Harvey sesuai dengan aturan KUHAP karena bertujuan untuk melengkapi penyelidikan.

“Kita punya kewenangan menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari penyidik dan diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum. Dan bisa diperpanjang lagi sampai ke persidangan kalau proses penyidikannya belum selesai,” imbuh Ketut.

Demikian alasan masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama empat puluh hari oleh Kejaksaan Agung. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025
Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Kamis, 05 Juni 2025
Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Kamis, 05 Juni 2025
Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kamis, 05 Juni 2025