Berita

Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Berikut Kriteria, Jumlah, dan Alokasi Formasi yang Dibutuhkan

profile picture Jihan Rohadatul Aisy
Jihan Rohadatul Aisy
Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Berikut Kriteria, Jumlah, dan Alokasi Formasi yang Dibutuhkan
Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 telah dibuka. (Foto: Kementerian Agama)

HARIANE – Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 telah dibuka, perhatikan kriteria, formasi, dan jurusan pendidikan yang dibutuhkan.

Tahun 2023 pemerintah secara resmi membuka jalur penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seluruh sektor kementerian telah membagikan kebutuhan formasi yang dibuka tak terkecuali Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Pada Jumat, 22 September 2023 dilansir melalui laman Kemenag mengunggah pengumuman seleksi pendaftaran calon CPNS dan PPPK.

Sekjen Kemenag sekaligus ketua panitia seleksi, Nizar Ali menyatakan terdapat 68 formasi CPNS dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dan 4.057 formasi untuk PPPK.

pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023 ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN dan formasi PPPK Kementerian Agama ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” sambung Nizar berdasarkan laman resmi Kemenag.

Kriteria pelamar dibagi menjadi dua bagian yakni formasi umum bagi lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi. Kedua, formasi khusus dibutuhkan persyaratan tertentu menyesuaikan sektor pendaftaran.

Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Berikut Kriteria, Jumlah, dan Alokasi Formasi yang Dibutuhkan
Potret ilustrasi pelaksanaan ujian tulis CPNS dan PPPK. (Foto: Kemenpanrb)

Persyaratan umum pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PPPK); Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan S-2/ Magister atau usia paling tinggi 40 tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Doktor pada saat melamar (CPNS)
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan
  • Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama
Ads Banner

BERITA TERKINI

Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Kembali Ajukan Perbaikan ke Pusat

Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Kembali Ajukan Perbaikan ke Pusat

Jumat, 03 Mei 2024 12:17 WIB
Asyik Nonton Timnas, Kandang Sapi Milik Slamet Terbakar

Asyik Nonton Timnas, Kandang Sapi Milik Slamet Terbakar

Jumat, 03 Mei 2024 12:10 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Jumat, 03 Mei 2024 10:38 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 03 Mei 2024 09:32 WIB
Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Jumat, 03 Mei 2024 08:11 WIB
Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Jumat, 03 Mei 2024 02:01 WIB
Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Jumat, 03 Mei 2024 01:39 WIB
Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Kamis, 02 Mei 2024 21:04 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Kamis, 02 Mei 2024 20:17 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Kamis, 02 Mei 2024 20:11 WIB