Nasional

Syarat Rekrutmen CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Syarat Rekrutmen CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi
Terdapat sejumlah syarat rekrutmen CPNS KPK 2023 yang perlu dipersiapkan. (Foto: KPK)

HARIANE - Terdapat sejumlah syarat rekrutmen CPNS KPK 2023 yang sebaiknya diperhatikan oleh para calon pelamar.

Melalui laman resminya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan jumlah formasi 214 pegawai.

"Periapkan Diri Kalian. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumlah Formasi 214 Pegawai," tulis keterangan dalam laman tersebut.

Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk rekrutmen tersebut?

Syarat Rekrutmen CPNS KPK 2023

Untuk melakukan pendaftaran rekrutmen CPNS KPK 2023 ini, para calon pelamar perlu mempersiapkan syarat yang dibutuhkan, terdiri dari syarat khusus dan umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk syarat khusus dan ketentuan lengkap akan diumumkan oleh masing-masing instansi, termasuk KPK mulai 16 - 30 September 2023.

Sehingga masyarakat calon pelamar dapat mempersiakan persyaratan umumnya terlebih dahulu.

Berikut merupakan syarat umum (dokumen) pendaftaran CPNS 2023:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas 2. Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) 

3. Kartu keluarga (KK) 
4. Akta kelahiran 
5. Ijazah 
6. Transkrip nilai 
7. Pas foto terbaru
8. Daftar riwayat hidup
9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.

Selan itu, para calon pelamar juga harus memenuhi sejumlah kriteria dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS berikut ini.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia 18 - 35 tahun.
3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian. 
5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya. 
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka. 
7. Sehat jasmani dan rohani. 
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik. 
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB