Nasional

Syarat Rekrutmen CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Syarat Rekrutmen CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi
Terdapat sejumlah syarat rekrutmen CPNS KPK 2023 yang perlu dipersiapkan. (Foto: KPK)

HARIANE - Terdapat sejumlah syarat rekrutmen CPNS KPK 2023 yang sebaiknya diperhatikan oleh para calon pelamar.

Melalui laman resminya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan jumlah formasi 214 pegawai.

"Periapkan Diri Kalian. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumlah Formasi 214 Pegawai," tulis keterangan dalam laman tersebut.

Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk rekrutmen tersebut?

Syarat Rekrutmen CPNS KPK 2023

Untuk melakukan pendaftaran rekrutmen CPNS KPK 2023 ini, para calon pelamar perlu mempersiapkan syarat yang dibutuhkan, terdiri dari syarat khusus dan umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk syarat khusus dan ketentuan lengkap akan diumumkan oleh masing-masing instansi, termasuk KPK mulai 16 - 30 September 2023.

Sehingga masyarakat calon pelamar dapat mempersiakan persyaratan umumnya terlebih dahulu.

Berikut merupakan syarat umum (dokumen) pendaftaran CPNS 2023:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas 2. Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) 

3. Kartu keluarga (KK) 
4. Akta kelahiran 
5. Ijazah 
6. Transkrip nilai 
7. Pas foto terbaru
8. Daftar riwayat hidup
9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.

Selan itu, para calon pelamar juga harus memenuhi sejumlah kriteria dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS berikut ini.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia 18 - 35 tahun.
3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian. 
5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya. 
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka. 
7. Sehat jasmani dan rohani. 
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik. 
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB