HARIANE - Terdapat sejumlah syarat rekrutmen CPNS KPK 2023 yang sebaiknya diperhatikan oleh para calon pelamar.
Melalui laman resminya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan jumlah formasi 214 pegawai.
"Periapkan Diri Kalian. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumlah Formasi 214 Pegawai," tulis keterangan dalam laman tersebut.
Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk rekrutmen tersebut?
Syarat Rekrutmen CPNS KPK 2023
Untuk melakukan pendaftaran rekrutmen CPNS KPK 2023 ini, para calon pelamar perlu mempersiapkan syarat yang dibutuhkan, terdiri dari syarat khusus dan umum.
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk syarat khusus dan ketentuan lengkap akan diumumkan oleh masing-masing instansi, termasuk KPK mulai 16 - 30 September 2023.
Sehingga masyarakat calon pelamar dapat mempersiakan persyaratan umumnya terlebih dahulu.
Berikut merupakan syarat umum (dokumen) pendaftaran CPNS 2023:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas 2. Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
3. Kartu keluarga (KK) 4. Akta kelahiran 5. Ijazah 6. Transkrip nilai 7. Pas foto terbaru 8. Daftar riwayat hidup 9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.Selan itu, para calon pelamar juga harus memenuhi sejumlah kriteria dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS berikut ini.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia 18 - 35 tahun. 3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian. 5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya. 6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka. 7. Sehat jasmani dan rohani. 8. Bukan anggota atau pengurus partai politik. 9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.