Nasional

Syarat Rekrutmen CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Syarat Rekrutmen CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi
Terdapat sejumlah syarat rekrutmen CPNS KPK 2023 yang perlu dipersiapkan. (Foto: KPK)

HARIANE - Terdapat sejumlah syarat rekrutmen CPNS KPK 2023 yang sebaiknya diperhatikan oleh para calon pelamar.

Melalui laman resminya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan jumlah formasi 214 pegawai.

"Periapkan Diri Kalian. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumlah Formasi 214 Pegawai," tulis keterangan dalam laman tersebut.

Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk rekrutmen tersebut?

Syarat Rekrutmen CPNS KPK 2023

Untuk melakukan pendaftaran rekrutmen CPNS KPK 2023 ini, para calon pelamar perlu mempersiapkan syarat yang dibutuhkan, terdiri dari syarat khusus dan umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk syarat khusus dan ketentuan lengkap akan diumumkan oleh masing-masing instansi, termasuk KPK mulai 16 - 30 September 2023.

Sehingga masyarakat calon pelamar dapat mempersiakan persyaratan umumnya terlebih dahulu.

Berikut merupakan syarat umum (dokumen) pendaftaran CPNS 2023:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas 2. Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) 

3. Kartu keluarga (KK) 
4. Akta kelahiran 
5. Ijazah 
6. Transkrip nilai 
7. Pas foto terbaru
8. Daftar riwayat hidup
9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.

Selan itu, para calon pelamar juga harus memenuhi sejumlah kriteria dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS berikut ini.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia 18 - 35 tahun.
3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian. 
5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya. 
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka. 
7. Sehat jasmani dan rohani. 
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik. 
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Kamis, 17 Juli 2025
Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Kamis, 17 Juli 2025
Hasil Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk Grup B Lawan ...

Hasil Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk Grup B Lawan ...

Kamis, 17 Juli 2025
Siap-siap! PPG PAI 2025 Angkatan II Digelar Awal September

Siap-siap! PPG PAI 2025 Angkatan II Digelar Awal September

Kamis, 17 Juli 2025
Ini Peran SDP Warga Gunungkidul dalam Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

Ini Peran SDP Warga Gunungkidul dalam Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

Kamis, 17 Juli 2025
Sekolah Rakyat Mulai Difungsikan, Komisi D DPRD DIY Soroti Kurangnya Kesiapan Teknis

Sekolah Rakyat Mulai Difungsikan, Komisi D DPRD DIY Soroti Kurangnya Kesiapan Teknis

Kamis, 17 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Kembali Meroket

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Kembali Meroket

Kamis, 17 Juli 2025