Berita , Pendidikan
Pendataan KJP Plus 2022 Tahap 2 Dibuka, Siswa yang Belum Terdaftar Bisa Lakukan Langkah Ini
Tri Lestari
Pendataan KJP Plus 2022 tahap 2 dibuka mulai 22 Agustus 2022. (Ilustrasi: Instagram/upt.p4op)
6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp 1,8 juta per semester.
Dana tersebut diperuntukkan untuk biaya operasional dan biaya SPP setiap bulan bagi para peserta didik.
Namun selama status keadaan darurat bencana, dana KJP dapat digunakan untuk hal berikut ini.
1. Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan.
2. Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai atau non tunai.
Untuk memaksimalkan jumlah penerima manfaat KJP Plus ini, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
Adapun tujuan dari KJP Plus ini adalah guna menjamin terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun.
Selain itu, program ini juga digunakan untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.
Program ini ditujukan bagi para peserta didik yang masuk dalam golongan berikut ini.
1. Merupakan warga DKI Jakarta.
2. Berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Berikut ini merupakan mekanisme pendataan KJP Plus tahap 2 yang akan dimulai pada 22 Agustus 2022.