Berita , Pendidikan
Pendataan KJP Plus 2022 Tahap 2 Dibuka, Siswa yang Belum Terdaftar Bisa Lakukan Langkah Ini
Tri Lestari
Pendataan KJP Plus 2022 tahap 2 dibuka mulai 22 Agustus 2022. (Ilustrasi: Instagram/upt.p4op)
1. Verifikasi daftar calon penerima oleh sekolah pada 23 Agustus - 23 September 2022.
2. Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria pada 23 – 30 September 2022.
3. Sekolah meng-upload kelengkapan berkas pada 23 – 30 September 2022.
4. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan pada 3 – 7 Oktober 2022.
5. Penentapan data penerima secara final pada 10 – 26 Oktober 2022.
BACA JUGA : Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 untuk Dapat Bantuan Pemerintah, Dibuka Mulai 22 Agustus – 10 SeptemberBagi peserta didik yang tidak terdaftar, maka dapat menghubungi: 1. Pendamsos Kelurahan sesuai domisili atau tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan. 2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus. Demikian informasi mengenai pendataan KJP Plus 2022 tahap 2 yang dibuka mulai 22 Agustus 2022. ****