D.I Yogyakarta

Pengedar Narkoba di Bantul Diringkus Polisi, Petugas Temukan Ratusan Gram Ganja dan Pil Sapi

profile picture Admin
Admin
Pengedar Narkoba di Bantul Diringkus Polisi, Petugas Temukan Ratusan Gram Ganja dan Pil Sapi
Pengedar Narkoba di Bantul Diringkus Polisi, Petugas Temukan Ratusan Gram Ganja dan Pil Sapi
HARIANE - Dua pengedar narkoba di Bantul diringkus polisi pada Senin, 30 Januari 2023 lalu.
Penangkapan pengedar ganja di Bantul dilakukan oleh Polres Bantul dimana sebelumnya mendapatkan informasi terkait maraknya pengedaran ganja dan pil sapi.
Selain mengamankan dua pengedar pil sapi di Bantul, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja dan obat berbahaya jenis pil sapi.

Penangkapan Pengedar Narkoba di Bantul

Disampaikan oleh Kapolres Bantul AKBP Ihsan, dua tersangka pengedar narkoba yang ditangkap ialah DS (24) alias Tungtung warga Samigaluh, Kulonprogo dan INR alias Slamet (23) warga Jetis, Yogyakarta.
Keduanya ditangkap di Dusun Padokan Kidul RT 08, Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, dan dilakukan penggeledahan di tempat tersebut.
Saat polisi melakukan penggeledahan telah ditemukan 12 paket ganja dengan total berat bersih 969 gram dan 4 palstik klip bening yang masing-masingnya berisi 100 butir pil warna putih berlambang Y dan satu paket berisi 608 butir pil warna putih berlambang Y atau biasa disebut pil sapi.
BACA JUGA : 12 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Polda Riau, Sebanyak 800 Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan
Pengedar narkoba di bantul
Pengedar narkoba di Bantul ditangkap karena mengedarkan ganja dan pil sapi. (Foto: Wahtu Turi K.)
“Pada Senin, 30 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan kelompok pengedar narkotika jaringan Bantul,” kata Ihsan pada Kamis, 23 Februari 2023.
Dari hasil interograsi pengedar ganja di Bantul, kata Ihsan, mereka mendapatkan barang-barang tersebut dari kenalannya yang berasal dari Aceh.
Adapun mereka membeli barang-barang tersebut melalui pemesanan online dan dikirimkan melalui ekspedisi.
Keterangan lain yang didapat dari pelaku ialah mereka mengaku mulai menjual narkoba jenis ganja sejak tahun 2022.
“Sejak akhir tahun 2022 kami sudah mendapatkan informasi dari jaringan kami maraknya peredaran ganja. Kalau pil sapi kan sudah sering, kalau ganja ini jarang dan langsung termonitor dan kami melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengedar pil sapi di bantul DS dijerat pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp6 milyar.
BACA JUGA : Rentetan Konseling dan Terapi Pasien Kecanduan Narkoba, Polda Riau: Terdapat 32 Orang yang Perlu Perhatian Khusus
Sementara tersangka INR dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 yakni pidana 10 tahun penjara dengan denda Rp1 milyar. **** (Kontributor: Wahyu Turi K.)
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB