D.I Yogyakarta

Pengedar Narkoba di Bantul Diringkus Polisi, Petugas Temukan Ratusan Gram Ganja dan Pil Sapi

profile picture Admin
Admin
Pengedar Narkoba di Bantul Diringkus Polisi, Petugas Temukan Ratusan Gram Ganja dan Pil Sapi
Pengedar Narkoba di Bantul Diringkus Polisi, Petugas Temukan Ratusan Gram Ganja dan Pil Sapi
HARIANE - Dua pengedar narkoba di Bantul diringkus polisi pada Senin, 30 Januari 2023 lalu.
Penangkapan pengedar ganja di Bantul dilakukan oleh Polres Bantul dimana sebelumnya mendapatkan informasi terkait maraknya pengedaran ganja dan pil sapi.
Selain mengamankan dua pengedar pil sapi di Bantul, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja dan obat berbahaya jenis pil sapi.

Penangkapan Pengedar Narkoba di Bantul

Disampaikan oleh Kapolres Bantul AKBP Ihsan, dua tersangka pengedar narkoba yang ditangkap ialah DS (24) alias Tungtung warga Samigaluh, Kulonprogo dan INR alias Slamet (23) warga Jetis, Yogyakarta.
Keduanya ditangkap di Dusun Padokan Kidul RT 08, Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, dan dilakukan penggeledahan di tempat tersebut.
Saat polisi melakukan penggeledahan telah ditemukan 12 paket ganja dengan total berat bersih 969 gram dan 4 palstik klip bening yang masing-masingnya berisi 100 butir pil warna putih berlambang Y dan satu paket berisi 608 butir pil warna putih berlambang Y atau biasa disebut pil sapi.
BACA JUGA : 12 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Polda Riau, Sebanyak 800 Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan
Pengedar narkoba di bantul
Pengedar narkoba di Bantul ditangkap karena mengedarkan ganja dan pil sapi. (Foto: Wahtu Turi K.)
“Pada Senin, 30 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan kelompok pengedar narkotika jaringan Bantul,” kata Ihsan pada Kamis, 23 Februari 2023.
Dari hasil interograsi pengedar ganja di Bantul, kata Ihsan, mereka mendapatkan barang-barang tersebut dari kenalannya yang berasal dari Aceh.
Adapun mereka membeli barang-barang tersebut melalui pemesanan online dan dikirimkan melalui ekspedisi.
Keterangan lain yang didapat dari pelaku ialah mereka mengaku mulai menjual narkoba jenis ganja sejak tahun 2022.
“Sejak akhir tahun 2022 kami sudah mendapatkan informasi dari jaringan kami maraknya peredaran ganja. Kalau pil sapi kan sudah sering, kalau ganja ini jarang dan langsung termonitor dan kami melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengedar pil sapi di bantul DS dijerat pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp6 milyar.
BACA JUGA : Rentetan Konseling dan Terapi Pasien Kecanduan Narkoba, Polda Riau: Terdapat 32 Orang yang Perlu Perhatian Khusus
Sementara tersangka INR dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 yakni pidana 10 tahun penjara dengan denda Rp1 milyar. **** (Kontributor: Wahyu Turi K.)
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025
Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung sebagai Homebase, Pemkab Bantul Minta Asesmen Dulu

PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung sebagai Homebase, Pemkab Bantul Minta Asesmen Dulu

Kamis, 24 Juli 2025
Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Kamis, 24 Juli 2025
‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

Kamis, 24 Juli 2025
Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Kamis, 24 Juli 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Anjlok Rp 25 ...

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Anjlok Rp 25 ...

Kamis, 24 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Depok 24-30 Juli 2025, Jam Berangkat Terakhir Pukul 23.22 WIB

Jadwal KRL Bogor Depok 24-30 Juli 2025, Jam Berangkat Terakhir Pukul 23.22 WIB

Kamis, 24 Juli 2025
Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Turun Drastis

Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Turun Drastis

Kamis, 24 Juli 2025