D.I Yogyakarta

Pengedar Narkoba di Bantul Diringkus Polisi, Petugas Temukan Ratusan Gram Ganja dan Pil Sapi

profile picture Admin
Admin
Pengedar Narkoba di Bantul Diringkus Polisi, Petugas Temukan Ratusan Gram Ganja dan Pil Sapi
Pengedar Narkoba di Bantul Diringkus Polisi, Petugas Temukan Ratusan Gram Ganja dan Pil Sapi
HARIANE - Dua pengedar narkoba di Bantul diringkus polisi pada Senin, 30 Januari 2023 lalu.
Penangkapan pengedar ganja di Bantul dilakukan oleh Polres Bantul dimana sebelumnya mendapatkan informasi terkait maraknya pengedaran ganja dan pil sapi.
Selain mengamankan dua pengedar pil sapi di Bantul, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja dan obat berbahaya jenis pil sapi.

Penangkapan Pengedar Narkoba di Bantul

Disampaikan oleh Kapolres Bantul AKBP Ihsan, dua tersangka pengedar narkoba yang ditangkap ialah DS (24) alias Tungtung warga Samigaluh, Kulonprogo dan INR alias Slamet (23) warga Jetis, Yogyakarta.
Keduanya ditangkap di Dusun Padokan Kidul RT 08, Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, dan dilakukan penggeledahan di tempat tersebut.
Saat polisi melakukan penggeledahan telah ditemukan 12 paket ganja dengan total berat bersih 969 gram dan 4 palstik klip bening yang masing-masingnya berisi 100 butir pil warna putih berlambang Y dan satu paket berisi 608 butir pil warna putih berlambang Y atau biasa disebut pil sapi.
BACA JUGA : 12 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Polda Riau, Sebanyak 800 Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan
Pengedar narkoba di bantul
Pengedar narkoba di Bantul ditangkap karena mengedarkan ganja dan pil sapi. (Foto: Wahtu Turi K.)
“Pada Senin, 30 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan kelompok pengedar narkotika jaringan Bantul,” kata Ihsan pada Kamis, 23 Februari 2023.
Dari hasil interograsi pengedar ganja di Bantul, kata Ihsan, mereka mendapatkan barang-barang tersebut dari kenalannya yang berasal dari Aceh.
Adapun mereka membeli barang-barang tersebut melalui pemesanan online dan dikirimkan melalui ekspedisi.
Keterangan lain yang didapat dari pelaku ialah mereka mengaku mulai menjual narkoba jenis ganja sejak tahun 2022.
“Sejak akhir tahun 2022 kami sudah mendapatkan informasi dari jaringan kami maraknya peredaran ganja. Kalau pil sapi kan sudah sering, kalau ganja ini jarang dan langsung termonitor dan kami melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengedar pil sapi di bantul DS dijerat pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp6 milyar.
BACA JUGA : Rentetan Konseling dan Terapi Pasien Kecanduan Narkoba, Polda Riau: Terdapat 32 Orang yang Perlu Perhatian Khusus
Sementara tersangka INR dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 yakni pidana 10 tahun penjara dengan denda Rp1 milyar. **** (Kontributor: Wahyu Turi K.)
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB