Berita
Penghapusan Kelas BPJS, Dinkes dan Rumah Sakit di Gunungkidul Mulai Lakukan Penyesuaian
HARIANE - Beberapa waktu lalu Pemerintah Pusat resmi melakukan penghapusan atau mengubah system kelas dalam layanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi system Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Adanya perubahan tersebut kemudian mulai ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan maupun rumah sakit di daerah dengan dilakukannya sejumlah penyesuaian.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul, Ismono mengatakan, perubahan kelas pada BPJS menjadi KRIS tertian pada Perpres nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 20218 tentang Jaminan Kesehatan. Pada aturan ini ketentuan kelas layanan 1, 2, 3 sudah ditiadakan oleh pemerintah dan mewajibkan rumah sakit untuk menerapkan kelas rawat inap standar.
Dengan adanya perubahan ini pihaknya mulai berkoordinasi dengan seluruh rumah sakit di Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan penyesuaian. Ia menjelaskan, secara bertahap penyesuaian dapat dilakukan mengingat ha tersebut tidak bisa instan, membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit pula.
“Perlahan penyesuaian sudah mulai dilakukan oleh rumah sakit. Ada waktu untuk penyesuaian perubahan ini sampai dengan 30 Juni 2025 mendatang,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Ismono, Minggu (26/05/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, RSUD Wonosari dan RSUD Saptosari sudah mulai melakukan penyesuaian penerapan KRIS. Di RSUD Wonosari misalnya, Ismono menyebut sejak tahun 2022 lalu ada bangunan yang bisa digunakan untuk penerapan KRIS. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ruang rawat inap standar hanya bisa dihhunakan oleh 4 pasien saja.
Kemudian terdapat kamar mandi, suhu ruangan berkisar 22 sampai 26 derajat celcius, dan jarak antar tempat tidur 1,5 meter agar para pasien lebih nyaman selama menjalani perawatan di rumah sakit.
“Tentu penyesuaian kami lakukan secara bertahap sebab harus dilakukan rehab bangunan ruang rawat inap. Selain itu dengan kriteria suhu itu kan juga harus dipasang AC,” sambung dia.
Hal yang sama juga mulai dilakukan oleh RSUD Saptosari yang berada di kawasan pesisir Gunungkidu. Selain menyiapkan ruang rawat inap yang sesuai dengan standar, pihaknya juga melakikan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk pembahasan tarif di rumah sakit.
“Pada prinsipnya kami mengikuti peraturan yang berlaku, namun memang membutuhkan waktu untuk penyesuaiannya yak arena perlu rehab yang membutuhkan dana cukup besar. Disamping itu juga harus memindahkan pasien saat ruangan direhab, termasuk biaya operasional utamanya listrik akan mengalami kenaikan,” jelas dia.
Direktur RSUD Saptosari, Damayanti Mustikarini mengatakan, penyesuaian sudah mulai dilakukan untuk penerapan KRIS di RSUD Saptosari. Menurutnya, untuk bangunan baru di rumah sakit ini sudah mengikuti standar KRIS sedangkan untuk gedung lama masih menerapkan standar yang lama juga.
“Yang gedung lama itu kan satu ruangan masih berisi 6 tempat tidur, dengan adanya peraturan perubahan dari kelas 1,2,3 menjadi KRIS itu nantinya akan kita ubah atau rehab menjadi 4 tempat tidur,” ucap Damayanti.
“Penyesuaian besar di ruangan gedung lama akan kami lakukan di awal tahun 2025,” pungkasnya.