Berita , D.I Yogyakarta

Aturan Retribusi Pedagang Pasar di Bantul Terbaru, Pembayaran Retribusi Secara Non-Tunai Melalui QRIS

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Aturan Retribusi Pedagang Pasar di Bantul Terbaru, Pembayaran Retribusi Secara Non-Tunai Melalui QRIS
Launching aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru. (Foto: Dok. Pemkab Bantul)
HARIANE – Aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru ini merupakan salah satu program digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
Aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru ini telah diluncurkan oleh Pemkab Bantul melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Bantul.
Dalam acara tersebut, aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru ini dilakukan dengan penerapan E-retribusi. Berikut informasi selengkapnya.

Retribusi Pedagang Pasar di Bantul Terbaru dengan E-Retribusi

BACA JUGA : Penampakan Mirip Buaya di Jembatan Kretek Bantul, Terekam Berenang dengan Ekor Panjang
Dilansir dari laman Pemkab Bantul, dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, maka Pemkab Bantul menggelar acara peluncuran dan penerapan E-retribusi pasar.
Peluncuran E-retribusi ini ditandai dengan penerapan QRIS di pasar rakyat, yang pelaksanaannya bekerja sama dengan Bank BPD DIY.
E-retribusi merupakan sistem informasi yang dapat diakses secara online, memuat transaksi pembayaran retribusi dari para pedagang.
Dengan ini, kualitas pengelolaan retribusi dapat ditingkatkan karena lebih akuntabel, transparan dan efisien.
Pada acara peluncuran E-retribusi dalam rangka digitalisasi pasar rakyat pada Kamis, 28 Juli 2022 di Pasar Niten ini, diikuti oleh 500 pedagang.
Para pedagang tersebut berasal dari Pasar Niten, Pasar Imogiri, Pasar Semampir, Pasar Sungapan, Pasar Serep dan Pasar Angkruksari.
Mereka akan melakukan pembayaran retribusi pelayanan pasar secara non-tunai dengan menggunakan QRIS.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025