Berita , D.I Yogyakarta

Aturan Retribusi Pedagang Pasar di Bantul Terbaru, Pembayaran Retribusi Secara Non-Tunai Melalui QRIS

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Aturan Retribusi Pedagang Pasar di Bantul Terbaru, Pembayaran Retribusi Secara Non-Tunai Melalui QRIS
Launching aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru. (Foto: Dok. Pemkab Bantul)
HARIANE – Aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru ini merupakan salah satu program digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
Aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru ini telah diluncurkan oleh Pemkab Bantul melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Bantul.
Dalam acara tersebut, aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru ini dilakukan dengan penerapan E-retribusi. Berikut informasi selengkapnya.

Retribusi Pedagang Pasar di Bantul Terbaru dengan E-Retribusi

BACA JUGA : Penampakan Mirip Buaya di Jembatan Kretek Bantul, Terekam Berenang dengan Ekor Panjang
Dilansir dari laman Pemkab Bantul, dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, maka Pemkab Bantul menggelar acara peluncuran dan penerapan E-retribusi pasar.
Peluncuran E-retribusi ini ditandai dengan penerapan QRIS di pasar rakyat, yang pelaksanaannya bekerja sama dengan Bank BPD DIY.
E-retribusi merupakan sistem informasi yang dapat diakses secara online, memuat transaksi pembayaran retribusi dari para pedagang.
Dengan ini, kualitas pengelolaan retribusi dapat ditingkatkan karena lebih akuntabel, transparan dan efisien.
Pada acara peluncuran E-retribusi dalam rangka digitalisasi pasar rakyat pada Kamis, 28 Juli 2022 di Pasar Niten ini, diikuti oleh 500 pedagang.
Para pedagang tersebut berasal dari Pasar Niten, Pasar Imogiri, Pasar Semampir, Pasar Sungapan, Pasar Serep dan Pasar Angkruksari.
Mereka akan melakukan pembayaran retribusi pelayanan pasar secara non-tunai dengan menggunakan QRIS.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025