Berita , D.I Yogyakarta

Aturan Retribusi Pedagang Pasar di Bantul Terbaru, Pembayaran Retribusi Secara Non-Tunai Melalui QRIS

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Aturan Retribusi Pedagang Pasar di Bantul Terbaru, Pembayaran Retribusi Secara Non-Tunai Melalui QRIS
Launching aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru. (Foto: Dok. Pemkab Bantul)
HARIANE – Aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru ini merupakan salah satu program digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
Aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru ini telah diluncurkan oleh Pemkab Bantul melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Bantul.
Dalam acara tersebut, aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru ini dilakukan dengan penerapan E-retribusi. Berikut informasi selengkapnya.

Retribusi Pedagang Pasar di Bantul Terbaru dengan E-Retribusi

BACA JUGA : Penampakan Mirip Buaya di Jembatan Kretek Bantul, Terekam Berenang dengan Ekor Panjang
Dilansir dari laman Pemkab Bantul, dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, maka Pemkab Bantul menggelar acara peluncuran dan penerapan E-retribusi pasar.
Peluncuran E-retribusi ini ditandai dengan penerapan QRIS di pasar rakyat, yang pelaksanaannya bekerja sama dengan Bank BPD DIY.
E-retribusi merupakan sistem informasi yang dapat diakses secara online, memuat transaksi pembayaran retribusi dari para pedagang.
Dengan ini, kualitas pengelolaan retribusi dapat ditingkatkan karena lebih akuntabel, transparan dan efisien.
Pada acara peluncuran E-retribusi dalam rangka digitalisasi pasar rakyat pada Kamis, 28 Juli 2022 di Pasar Niten ini, diikuti oleh 500 pedagang.
Para pedagang tersebut berasal dari Pasar Niten, Pasar Imogiri, Pasar Semampir, Pasar Sungapan, Pasar Serep dan Pasar Angkruksari.
Mereka akan melakukan pembayaran retribusi pelayanan pasar secara non-tunai dengan menggunakan QRIS.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB
Tekan Angka Perceraian, Menag Akan Buka Darul Ifta di Istiqlal

Tekan Angka Perceraian, Menag Akan Buka Darul Ifta di Istiqlal

Kamis, 21 November 2024 12:19 WIB
Tiba di Inggris, Prabowo Akan Bertemu Raja Charles III

Tiba di Inggris, Prabowo Akan Bertemu Raja Charles III

Kamis, 21 November 2024 11:18 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 21 November 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 21 November 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Kamis, 21 November 2024 09:38 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 21 November 2024 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 21 November 2024 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Kamis, 21 November 2024 09:37 WIB