Berita , D.I Yogyakarta

Aturan Retribusi Pedagang Pasar di Bantul Terbaru, Pembayaran Retribusi Secara Non-Tunai Melalui QRIS

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Aturan Retribusi Pedagang Pasar di Bantul Terbaru, Pembayaran Retribusi Secara Non-Tunai Melalui QRIS
Launching aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru. (Foto: Dok. Pemkab Bantul)
HARIANE – Aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru ini merupakan salah satu program digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
Aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru ini telah diluncurkan oleh Pemkab Bantul melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Bantul.
Dalam acara tersebut, aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru ini dilakukan dengan penerapan E-retribusi. Berikut informasi selengkapnya.

Retribusi Pedagang Pasar di Bantul Terbaru dengan E-Retribusi

BACA JUGA : Penampakan Mirip Buaya di Jembatan Kretek Bantul, Terekam Berenang dengan Ekor Panjang
Dilansir dari laman Pemkab Bantul, dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, maka Pemkab Bantul menggelar acara peluncuran dan penerapan E-retribusi pasar.
Peluncuran E-retribusi ini ditandai dengan penerapan QRIS di pasar rakyat, yang pelaksanaannya bekerja sama dengan Bank BPD DIY.
E-retribusi merupakan sistem informasi yang dapat diakses secara online, memuat transaksi pembayaran retribusi dari para pedagang.
Dengan ini, kualitas pengelolaan retribusi dapat ditingkatkan karena lebih akuntabel, transparan dan efisien.
Pada acara peluncuran E-retribusi dalam rangka digitalisasi pasar rakyat pada Kamis, 28 Juli 2022 di Pasar Niten ini, diikuti oleh 500 pedagang.
Para pedagang tersebut berasal dari Pasar Niten, Pasar Imogiri, Pasar Semampir, Pasar Sungapan, Pasar Serep dan Pasar Angkruksari.
Mereka akan melakukan pembayaran retribusi pelayanan pasar secara non-tunai dengan menggunakan QRIS.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB