Berita , Jabar

Penjual Solar Ilegal di Bandung Ditangkap, Pakai Modus Modifikasi Mobil Pengangkut

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Penjual Solar Ilegal di Bandung Ditangkap, Pakai Modus Modifikasi Mobil Pengangkut
Pengungkapan kasus penjual solar ilegal di Bandung menggunakan mobil modifikasi. (Foto: Instagram/polrestabandung)

HARIANE - Dua orang penjual solar ilegal di Bandung diamankan Satreskrim Polresta Bandung karena mendistribusikan BBM subsidi tanpa izin. 

Pengamanan dilakukan pada Selasa, 9 Januari 2024 pukul 20.27 WIB di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melakukan konferensi pers pada Senin, 22 Januari 2024 menyebut modus operandi yang dilakukan adalah dengan memodifikasi mobil bak tertutup sehingga bisa mengangkut BBM subsidi hingga 2.000 liter sekali angkut. 

Di dalam mobil ditemukan dua buah kempu atau wadah penampung yang digunakan untuk menyimpan BBM subsidi, masing-masing berkapasitas 1.000 liter. 

Mobil modifikasi tersebut dikendarai oleh tersangka berinisial IB. IB membeli solar subsidi di SPBU dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraannya. 

"Adapun pelaku pertama ini membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp 6.800 per liter, kemudian dijual kepada pelaku RW dengan harga Rp 7.900 per liter," jelas Kusworo. 

Tersangka RW kemudian menjualnya lagi kepada konsumen dengan harga Rp 9.500 per liter dan mengirimkan BBM tersebut menggunakan tangki industri, seolah-olah BBM yang dijual adalah solar industri. 

RW pun mendapat keuntungan Rp 900 per liter dengan menjadi penjual solar ilegal di Bandung. 

Atas perbuatannya kedua penjual BBM ilegal di Bandung dengan modus modifikasi kendaraan pengangkut dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 M. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB