Berita , Jabar

Penjual Solar Ilegal di Bandung Ditangkap, Pakai Modus Modifikasi Mobil Pengangkut

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Penjual Solar Ilegal di Bandung Ditangkap, Pakai Modus Modifikasi Mobil Pengangkut
Pengungkapan kasus penjual solar ilegal di Bandung menggunakan mobil modifikasi. (Foto: Instagram/polrestabandung)

HARIANE - Dua orang penjual solar ilegal di Bandung diamankan Satreskrim Polresta Bandung karena mendistribusikan BBM subsidi tanpa izin. 

Pengamanan dilakukan pada Selasa, 9 Januari 2024 pukul 20.27 WIB di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melakukan konferensi pers pada Senin, 22 Januari 2024 menyebut modus operandi yang dilakukan adalah dengan memodifikasi mobil bak tertutup sehingga bisa mengangkut BBM subsidi hingga 2.000 liter sekali angkut. 

Di dalam mobil ditemukan dua buah kempu atau wadah penampung yang digunakan untuk menyimpan BBM subsidi, masing-masing berkapasitas 1.000 liter. 

Mobil modifikasi tersebut dikendarai oleh tersangka berinisial IB. IB membeli solar subsidi di SPBU dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraannya. 

"Adapun pelaku pertama ini membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp 6.800 per liter, kemudian dijual kepada pelaku RW dengan harga Rp 7.900 per liter," jelas Kusworo. 

Tersangka RW kemudian menjualnya lagi kepada konsumen dengan harga Rp 9.500 per liter dan mengirimkan BBM tersebut menggunakan tangki industri, seolah-olah BBM yang dijual adalah solar industri. 

RW pun mendapat keuntungan Rp 900 per liter dengan menjadi penjual solar ilegal di Bandung. 

Atas perbuatannya kedua penjual BBM ilegal di Bandung dengan modus modifikasi kendaraan pengangkut dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 M. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lantik Karangtaruna Kabupaten, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Harapkan Kontribusi Bidang Sosial

Lantik Karangtaruna Kabupaten, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Harapkan Kontribusi Bidang Sosial

Selasa, 30 April 2024 13:59 WIB
Geledah Kantor dan Rumah Direktur Taru Martani Atas Dugaan Korupsi Rp 18,69 M, ...

Geledah Kantor dan Rumah Direktur Taru Martani Atas Dugaan Korupsi Rp 18,69 M, ...

Selasa, 30 April 2024 13:07 WIB
Viral Mobil Tabrak Sejumlah Motor di Cempaka Putih Jakpus, 1 Korban Alami Luka

Viral Mobil Tabrak Sejumlah Motor di Cempaka Putih Jakpus, 1 Korban Alami Luka

Selasa, 30 April 2024 12:29 WIB
Dugaan Korupsi Rp 18,7 Miliar di PT Taru Martani, Kejati DIY Temukan Ada ...

Dugaan Korupsi Rp 18,7 Miliar di PT Taru Martani, Kejati DIY Temukan Ada ...

Selasa, 30 April 2024 12:26 WIB
Penyidik Kejati DIY Menggeledah Kantor PT Taru Martani dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana ...

Penyidik Kejati DIY Menggeledah Kantor PT Taru Martani dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana ...

Selasa, 30 April 2024 12:03 WIB
Kecelakaan di Cempaka Putih Jakarta Pusat, 7 Motor Hancur Diseruduk CRV Hitam

Kecelakaan di Cempaka Putih Jakarta Pusat, 7 Motor Hancur Diseruduk CRV Hitam

Selasa, 30 April 2024 10:36 WIB
Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Nusakambangan Cilacap, 1 Korban Belum Ditemukan

Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Nusakambangan Cilacap, 1 Korban Belum Ditemukan

Selasa, 30 April 2024 10:25 WIB
Sebuah Kapal Terbakar di Laut Banda, Sejumlah ABK Alami Luka

Sebuah Kapal Terbakar di Laut Banda, Sejumlah ABK Alami Luka

Selasa, 30 April 2024 09:47 WIB
Bawaslu Bantul Ingatkan ASN-Polri Bersikap Netral di Pilkada 2024

Bawaslu Bantul Ingatkan ASN-Polri Bersikap Netral di Pilkada 2024

Selasa, 30 April 2024 09:46 WIB
Saksikan Pertandingan di Dalam Kereta, Haedar Natsir Selamat Garuda Muda-ku!

Saksikan Pertandingan di Dalam Kereta, Haedar Natsir Selamat Garuda Muda-ku!

Selasa, 30 April 2024 09:32 WIB