Berita , Jabar

Penjual Solar Ilegal di Bandung Ditangkap, Pakai Modus Modifikasi Mobil Pengangkut

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Penjual Solar Ilegal di Bandung Ditangkap, Pakai Modus Modifikasi Mobil Pengangkut
Pengungkapan kasus penjual solar ilegal di Bandung menggunakan mobil modifikasi. (Foto: Instagram/polrestabandung)

HARIANE - Dua orang penjual solar ilegal di Bandung diamankan Satreskrim Polresta Bandung karena mendistribusikan BBM subsidi tanpa izin. 

Pengamanan dilakukan pada Selasa, 9 Januari 2024 pukul 20.27 WIB di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melakukan konferensi pers pada Senin, 22 Januari 2024 menyebut modus operandi yang dilakukan adalah dengan memodifikasi mobil bak tertutup sehingga bisa mengangkut BBM subsidi hingga 2.000 liter sekali angkut. 

Di dalam mobil ditemukan dua buah kempu atau wadah penampung yang digunakan untuk menyimpan BBM subsidi, masing-masing berkapasitas 1.000 liter. 

Mobil modifikasi tersebut dikendarai oleh tersangka berinisial IB. IB membeli solar subsidi di SPBU dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraannya. 

"Adapun pelaku pertama ini membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp 6.800 per liter, kemudian dijual kepada pelaku RW dengan harga Rp 7.900 per liter," jelas Kusworo. 

Tersangka RW kemudian menjualnya lagi kepada konsumen dengan harga Rp 9.500 per liter dan mengirimkan BBM tersebut menggunakan tangki industri, seolah-olah BBM yang dijual adalah solar industri. 

RW pun mendapat keuntungan Rp 900 per liter dengan menjadi penjual solar ilegal di Bandung. 

Atas perbuatannya kedua penjual BBM ilegal di Bandung dengan modus modifikasi kendaraan pengangkut dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 M. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Sabtu, 02 Agustus 2025
Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Jumat, 01 Agustus 2025
Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Jumat, 01 Agustus 2025
Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Jumat, 01 Agustus 2025
Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jumat, 01 Agustus 2025
Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Jumat, 01 Agustus 2025
Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Jumat, 01 Agustus 2025