Berita , Jabar

Penjual Solar Ilegal di Bandung Ditangkap, Pakai Modus Modifikasi Mobil Pengangkut

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Penjual Solar Ilegal di Bandung Ditangkap, Pakai Modus Modifikasi Mobil Pengangkut
Pengungkapan kasus penjual solar ilegal di Bandung menggunakan mobil modifikasi. (Foto: Instagram/polrestabandung)

HARIANE - Dua orang penjual solar ilegal di Bandung diamankan Satreskrim Polresta Bandung karena mendistribusikan BBM subsidi tanpa izin. 

Pengamanan dilakukan pada Selasa, 9 Januari 2024 pukul 20.27 WIB di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melakukan konferensi pers pada Senin, 22 Januari 2024 menyebut modus operandi yang dilakukan adalah dengan memodifikasi mobil bak tertutup sehingga bisa mengangkut BBM subsidi hingga 2.000 liter sekali angkut. 

Di dalam mobil ditemukan dua buah kempu atau wadah penampung yang digunakan untuk menyimpan BBM subsidi, masing-masing berkapasitas 1.000 liter. 

Mobil modifikasi tersebut dikendarai oleh tersangka berinisial IB. IB membeli solar subsidi di SPBU dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraannya. 

"Adapun pelaku pertama ini membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp 6.800 per liter, kemudian dijual kepada pelaku RW dengan harga Rp 7.900 per liter," jelas Kusworo. 

Tersangka RW kemudian menjualnya lagi kepada konsumen dengan harga Rp 9.500 per liter dan mengirimkan BBM tersebut menggunakan tangki industri, seolah-olah BBM yang dijual adalah solar industri. 

RW pun mendapat keuntungan Rp 900 per liter dengan menjadi penjual solar ilegal di Bandung. 

Atas perbuatannya kedua penjual BBM ilegal di Bandung dengan modus modifikasi kendaraan pengangkut dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 M. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025