Pendidikan

Penyelenggara Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Diubah, Siapa Pengganti LTMPT?

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Penyelenggara Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Diubah, Siapa Pengganti LTMPT?
Penyelenggara Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Diubah, Siapa Pengganti LTMPT?
HARIANE - Penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi mulai September 2022 telah berubah.
Pengumuman mengenai perubahan penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi ini disampaikan pada 11 September 2022 melalui pengumuman resmi dan di akun Twitter-nya.
Unggahan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) ini pun menjadi topik perbincangan bagi para calon mahasiswa dan membuat semua orang bertanya mengenai siapa pengganti LTMPT sebagai penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi.
Agar tak penasaran, berikut informasi lengkap mengenai perubahan penyelenggaranya, hingga alasan dibalik dilakukannya hal ini yang informasinya diperoleh langsung dari akun Twitter LTMPT dan laman Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
BACA JUGA : TKA Dihapus dari UTBK SBMPTN 2023, Begini Aturan Terbaru Seleksi SNMPTN, dan Jalur Mandiri

Pengumuman perubahan penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi

Penyelenggara Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
Unggahan LTMPT mengenai perubahan penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi. (Foto: Twitter/ ltmptofficial)
Perubahan penyelenggara ini ternyata dilakukan atas dasar adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) baru.
Permendikbudristek yang dimaksud adalah Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2022, yang berisi tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Peraturan ini ternyata telah diterbitkan pada 1 September 2022 dan mulai diberlakukan untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2023.
Kemudian, yang menjadi pertanyaan yaitu mengenai siapa pengganti LTMPT dalam menyelenggarakan tes.
Diketahui melalui foto pengumuman yang diunggah oleh LTMPT, seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru akan diselenggarakan oleh Kementrian dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Wewenangnya pun berganti menjadi wewenang Kementrian. Hal ini tercantum dalam Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tewaskan 3 Orang, Kondisi Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Hancur

Tewaskan 3 Orang, Kondisi Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Hancur

Minggu, 19 Mei 2024 18:59 WIB
Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Minggu, 19 Mei 2024 16:27 WIB
Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sepanjang

Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sepanjang

Minggu, 19 Mei 2024 16:24 WIB
Berlangsung Lebih Dari 5 Jam, Evakuasi Kapal Hilang Kontak Terkendala Cuaca Buruk

Berlangsung Lebih Dari 5 Jam, Evakuasi Kapal Hilang Kontak Terkendala Cuaca Buruk

Minggu, 19 Mei 2024 16:22 WIB
Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, 1 Korban Tewas Terpental

Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, 1 Korban Tewas Terpental

Minggu, 19 Mei 2024 16:20 WIB
Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Minggu, 19 Mei 2024 12:18 WIB
Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Minggu, 19 Mei 2024 09:41 WIB
Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Minggu, 19 Mei 2024 09:22 WIB
Jam Berangkat KRL Solo 19-21 Mei 2024, Keberangkatan Pertama dari Stasiun Palur

Jam Berangkat KRL Solo 19-21 Mei 2024, Keberangkatan Pertama dari Stasiun Palur

Minggu, 19 Mei 2024 09:19 WIB
Jadwal KRL Jogja 19-21 Mei 2024, Jam Berangkat dari 3 Stasiun

Jadwal KRL Jogja 19-21 Mei 2024, Jam Berangkat dari 3 Stasiun

Minggu, 19 Mei 2024 09:18 WIB