Pendidikan

Penyelenggara Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Diubah, Siapa Pengganti LTMPT?

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Penyelenggara Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Diubah, Siapa Pengganti LTMPT?
Penyelenggara Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Diubah, Siapa Pengganti LTMPT?
HARIANE - Penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi mulai September 2022 telah berubah.
Pengumuman mengenai perubahan penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi ini disampaikan pada 11 September 2022 melalui pengumuman resmi dan di akun Twitter-nya.
Unggahan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) ini pun menjadi topik perbincangan bagi para calon mahasiswa dan membuat semua orang bertanya mengenai siapa pengganti LTMPT sebagai penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi.
Agar tak penasaran, berikut informasi lengkap mengenai perubahan penyelenggaranya, hingga alasan dibalik dilakukannya hal ini yang informasinya diperoleh langsung dari akun Twitter LTMPT dan laman Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
BACA JUGA : TKA Dihapus dari UTBK SBMPTN 2023, Begini Aturan Terbaru Seleksi SNMPTN, dan Jalur Mandiri

Pengumuman perubahan penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi

Penyelenggara Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
Unggahan LTMPT mengenai perubahan penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi. (Foto: Twitter/ ltmptofficial)
Perubahan penyelenggara ini ternyata dilakukan atas dasar adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) baru.
Permendikbudristek yang dimaksud adalah Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2022, yang berisi tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Peraturan ini ternyata telah diterbitkan pada 1 September 2022 dan mulai diberlakukan untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2023.
Kemudian, yang menjadi pertanyaan yaitu mengenai siapa pengganti LTMPT dalam menyelenggarakan tes.
Diketahui melalui foto pengumuman yang diunggah oleh LTMPT, seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru akan diselenggarakan oleh Kementrian dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Wewenangnya pun berganti menjadi wewenang Kementrian. Hal ini tercantum dalam Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB