Berita , D.I Yogyakarta

Peracik Miras Oplosan di Bantul Pakai Alkohol Semprotan Virus COVID 19, Dijual Online Hingga ke Bali

profile picture Andi May
Andi May
Peracik Miras Oplosan di Bantul Pakai Alkohol Semprotan Virus COVID 19, Dijual Online Hingga ke Bali
Kedua tersangka peracik dan penjual miras oplosan di Bantul diringkus jajaran Satreskrim Polres Bantul. (Foto: Hariane/Andi May).

HARIANE - Jajaran Polres Bantul kembali membeberkan fakta mencengangkan terkait kasus miras oplisan di Bantul yng tewaskan sedikitnya enam warga Kabupaten Bantul. 

Peracik sekaligus penjual miras berinisial R (40) dan S (53) telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana peredaran miras ilegal yang membahayakan kesehatan manusia. 

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengungkapkan peracik miras oplosan berinisial R (40) merupakan mantan relawan COVID-19. 

"Alkohol yang digunakan untuk semprotan virus COVID - 19 ia kumpulkan lalu dijadikan sebagai bahan baku dari racikan minuman beralkohol lalu di edarkan," ujar Bayu saat konfrensi pers, Rabu, 18 Oktober 2023. 

Alkohol yang peruntukkannya untuk penanganan COVID -19 dikumpulkan tersangka ke dalam drum plastik berwarna biru dan digunakan sebagai bahan peracik minuman mematikan itu. 

Isi Campuran Miras Ilegal di Bantul yang Mematikan

Usai diracik tersangka R, bahan tersebut selanjutnya diserahkan ke S untuk diedarkan atau dijual dengan harga Rp 60 ribu per botol. 

"Alkohol itu dicampur dengan minuman fermentasi, coca - cola, air sumur, perasa makanan, dan gula pasir agar menyerupai minuman beralkohol," ungkapnya. 

Bayu menyebut, keduanya menjual miras di Bantul tersebut secara online atau media sosial dan telah diedarkan di Jakarta hingga ke Bali. 

Aktivitas peracikan dan penjualan miras oplosan dari kedua tersangka dilakukan di kediaman S di daerah Panggungharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta. 

"Keduanya telah memproduksi miras oplosan ini sejak tahun 2022 hingga saat ini," jelas Bayu. 

Tak hanya itu, minuman beralkohol dengan berbagai merek juga diracik oleh tersangka S menggunakan alkohol murni yang dibelinya. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, di gelar Forum Keistimewaan DIY

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, di gelar Forum Keistimewaan DIY

Kamis, 14 November 2024 23:14 WIB
Kontiengan Kemah Pramuka Madrasah Nasional dari Kulon Progo Berpamitan pada Penjabat Bupati

Kontiengan Kemah Pramuka Madrasah Nasional dari Kulon Progo Berpamitan pada Penjabat Bupati

Kamis, 14 November 2024 23:08 WIB
Sepanjang Tahun 2024, Kasus Gondongan di Gunungkidul Melonjak Tujuh Kali Lipat

Sepanjang Tahun 2024, Kasus Gondongan di Gunungkidul Melonjak Tujuh Kali Lipat

Kamis, 14 November 2024 23:06 WIB
Perahu Nelayan Pencari Gurita Terbalik Setelah Dihantam Ombak, Satu Orang Meninggal Dunia

Perahu Nelayan Pencari Gurita Terbalik Setelah Dihantam Ombak, Satu Orang Meninggal Dunia

Kamis, 14 November 2024 19:59 WIB
Pemkot Yogya Gelar Seminar Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ajak Masyarakat Berani Melaporkan Kejadian

Pemkot Yogya Gelar Seminar Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ajak Masyarakat Berani Melaporkan Kejadian

Kamis, 14 November 2024 16:55 WIB
Pakai Teknologi Insenerator, TPST Modalan Diklaim Hanya Hasilkan 5 Persen Abu

Pakai Teknologi Insenerator, TPST Modalan Diklaim Hanya Hasilkan 5 Persen Abu

Kamis, 14 November 2024 15:19 WIB
Pemancing Yang Hilang di Pantai Jogan Ditemukan Meninggal Dunia

Pemancing Yang Hilang di Pantai Jogan Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 14 November 2024 12:19 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 14 November 2024, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 14 November 2024, Naik atau Turun?

Kamis, 14 November 2024 09:16 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 14 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 14 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 14 November 2024 09:15 WIB
Pemkab Sleman Terbitkan Instruksi Bupati Pengendalian Miras di Lingkungan Pendidikan

Pemkab Sleman Terbitkan Instruksi Bupati Pengendalian Miras di Lingkungan Pendidikan

Rabu, 13 November 2024 22:23 WIB