Para pelaku perampokan di Kendari yang menggasak warung di Jalan H Banawula Sinapoy, Kendari, Sultra. (Foto: Dokumentasi Polresta Kendari).
"Menurut keterangan pelaku, rokok dikonsumsi sendiri, sedangkan barang curian lainnya dijual untuk memenuhi gaya hidup," ungkapnya.
Keempat pelaku perampokan di Kendari kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dengan dijerat Pasal 363 subsider 362 KUHPidana tentang pencurian.****