HARIANE – Setelah menangkap HK, Polisi kembali memangkap 3 pelaku lainnya yang memiliki kaitan dengan aksi perampokan toko jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang.
Ketiga tersangka yaitu MAH, DK, dan TFZ. Mereka diciduk aparat di lokasi yang berbeda-beda di Jawa Barat.
Tiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Rata-dara dari Jawa Barat semua,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Penangkapan tiga tersangka baru tersebut berkat pengembangan yang dilakukan penyidik setelah berhasil menangkap pelaku utama, yaitu HK.
Peran 3 Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut ketiga tersangka baru dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di PIK 2 berperan sebagai penadah.
Salah satu dari tiga penadah tersebut berstatus sebagai adik dari tersangka HK. Sementara dua lainnya teman bermain tersangka utama.
“Salah satu di antara penadah adalah adik ipar tersangka,” ujar Kombes Pol Wira Satya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka HK berhasil menggasak 18 jam tangan mewah berbagai merk yang nilainya mencapai Rp 14 miliar.
Jam tangan mewah yang berhasil digasak antara lain 6 buah Audemars Piguet, 2 buah Patek Philippe dan 10 Rolex.
Rencananya, tiga penadah akan menjual enam jam tangan tersebut. Sementara dua belas lainnya dijual sendiri oleh tersangka HK.
“Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan dimintai kepada 3 tersangka untuk dijadikan. Dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” tutur Kombes Pol Ade Ary.