Inilah peran tiga tersangka baru dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di PIK 2. (PMJ)
Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sementara 3 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Demikian informasi lanjutan kasus perampokan toko jam tangan mewah di PIK 2 yang video CCTVnya sempat tersebar di medsos. ****