Berita , Nasional
Ramai Perdebatan Konsep Childfree di Media Sosial, Ternyata ini Hukumnya Menurut Islam
M Nazilul Mutaqin
Ramai Perdebatan Konsep Childfree di Media Sosial, Ternyata ini Hukumnya Menurut Islam
HARIANE - Belakangan ini perdebatan konsep childfree di media sosial kian ramai. Ada dua kubu yang saling berlawanan pandangan dalam menilai konsep tersebut.
Wakil Presiden Indonesia Maaruf Amin pun turut mengutarakan pendapatnya soal childfree yang menurutnya tidak sesuai dengan esensi pernikahan.
Lantas, bagaimana hukum childfree menurut Islam? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Perdebatan Konsep Childfree di Media Sosial, Wakil Presiden: Pernikahan Memang Dimaksudkan untuk Mengembangbiakkan Manusia
Perdebatan konsep childfree bermula ketika influencer Gita Savitri Devi mulai menyuarakan keputusannya untuk tidak memiliki anak di media sosial.BACA JUGA : Mengenal Apa itu Childfree dan Publik Figur yang Memutuskan untuk ChildfreeSontak, kampanye tersebut menuai respon yang beragam dari netizen. Ada yang tidak mempermasalahkan keputusan influencer yang saat ini tinggal di Jerman tersebut. Ada juga yang berlawan kubu, lantaran narasi yang disampaikan Gitasav, begitu panggilan akrabnya, seolah-olah merawat anak hanya menyebabkan stres pada kehidupan seseorang. Terlepas dari perdebatan tak berujung di media sosial tersebut, Ma'ruf Amin juga turut menanggapi perdebatan tersebut. Wakil Presiden Indonesia Maaruf Amin mengaku tidak setuju dengan konsep pernikahan tanpa anak. Ma'ruf Amin menjelaskan bahwa esensi pernikahan adalah melanjutkan keturunan. "Pernikahan memang dimaksudkan untuk mengembangbiakkan manusia," ungkap Ma'ruf Amin, seperti yang dikutip dari PMJ News. Lebih lanjut, wakil presiden tersebut menambahkan bahwa, keturunan yang terlahir dari sebuah pernikahan ditujukan untuk mengelola bumi hingga akhir zaman atau kiamat. Dibandingkan dengan konsep childfree, Ma'ruf Amin lebih cenderung menyetujui pikiran pasangan suami-istri yang memilih untuk menunda kehamilan.
BACA JUGA : Bikin Gundah, Anji Manji Tanggapi Komentar Gita Savitri Terkait StuntingHal tersebut ditujukan untuk mempersiapkan diri saat mempunyai anak di kemudian hari. "Menunda mungkin, walau menunda satu tahun, dua tahun itu tidak ada masalah namanya mengatur perkawinannya supaya tidak langsung punya anak dia menunda 2 tahun nanti siap-siap begitu kemudian (baru punya anak, red) itu tidak masalah," ungkap Ma'ruf Amin.
Hukum Childfree Berdasarkan Kajian Fiqih Islam
Bolehkah memilih tidak mempunyai keturunan dalam sudut pandang agama Islam? Dilansir dari laman organisasi Nahdlatul Ulama (NU), menjelaskan bahwa hukum childfree menurut Islam sama dengan menolak wujud anak sebelum berpotensi ada. Atau lebih mudahnya memahami, sebelum sel sperma berada di rahim. Berdasarkan kajian fiqih, ada beberapa persamaan kasus menolak wujudnya anak sebelum sperma berada di rahim perempuan: 1. Memilih tidak menikah sama sekali, 2. Menahan diri untuk tidak bersetubuh setelah pernikahan, 3. Tidak menumpahkan sperma di dalam rahim, saat bersetubuh atau inzal, 4. Menumpahkan sperma di luar vagina atau 'azl. Keempatnya, dinilai sama dengan childfree jika dilihat berdasarkan substansinya. Berkaitan dengan persamaan tersebut, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa hukum azl adalah boleh. sama halnya dengan tiga persamaan sebelumnya, di mana sekedar meninggalkan keutamaan saja.BACA JUGA : Youtuber Gita Savitri Tanggapi Aksi Protes Larangan LGBTQ Timnas Jerman di Piala Dunia 2022, Netizen Langsung Meradang Karena Hal Ini"Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl," ujar Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya' 'Ulumiddin. Lantas, bagaimana jika dibenturkan dengan hadits Nabi Muhammad SAW, yang menganjurkan untuk menikah dan mempunyai keturunan? Menjelaskan soal hukum childfree menurut agama Islam, ada dua hadits yang menganjurkan untuk menikah dan mempunyai keturunan. seperti di bawah ini. "Sungguh seorang lelaki niscaya menyetubuhi istrinya kemudian sebab persetubuhan itu pahala anak laki-laki yang berjihad fi sabilillah kemudian mati syahid," HR. ABu Dzar ra. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa hadits di atas hanyalah sebuah anjuran. Apabila ada yang memilih untuk tidak melakukannya, maka diperbolehkan atau sekedar meninggalkan keutamaan. "Siapa saja yang meninggalkan nikah karena khawatir kesulitan mengurus anak istri maka tidak termasuk dariku. Nabi saw mengatakannya tiga kali," HR. Abu Manshur Fadhl al-'Iraqi, al-Mughni 'an Hamlil Asfar. Menanggapi hadits tersebut, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa maksud dari potongan hadits "Maka tidak termasuk dariku" adalah tidak sesuai dengan sunnah dan jejak langkah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan uraian yang disampaikan Imam Al-Ghazali di atas, bisa ditarik benang merah, bahwa childfree menurut ajaran Islam itu diperbolehkan. Sebab tidak memiliki keturunan itu dinilai sama dengan meninggalkan keutamaan saja, tapi tidak sampai makruh atau haram.
BACA JUGA : 11 Alasan Pasangan Memilih Childfree, Tak Melulu Soal FinancialNamun, berbeda dengan childfree dengan menghilangkan fungsi sistem reproduksi. D imana hal tersebut hukumnya haram dan makruh. Berdasarkan keputusan Muktamar NU ke-28, menjelaskan bahwa mematikan fungsi sistem reproduksi secara total hukumnya haram. Artinya, sterilisasi boleh dilakukan, jika fungsi reproduksi bisa dipulihkan di kemudian hari. Namun, hukum dari melakukan ini adalah makruh. Mengingat ramainya perdebatan konsep childfree di media sosial. Hukum childfree menurut Islam ini bisa dijadikan pertimbangan mengenai konsep memilih tidak mempunyai keturunan tersebut.**** Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1