Berita , D.I Yogyakarta , Headline

Peredaran Narkotika di Jogja Berhasil Digagalkan, Polisi Amankan 839 Gram Ganja

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Peredaran Narkotika di Jogja Berhasil Digagalkan, Polisi Amankan 839 Gram Ganja
Peredaran narkotika di Jogja berhasil digagalkan oleh polisi. (Foto: Dok. Polres Jogja)
HARIANE – Peredaran narkotika di Jogja berhasil digagalkan oleh Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakart.
Peredaran narkotika di Jogja ini melibatkan seorang pria yang berprofesi sebagai mahasiswa. Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Berikut informasi lengkap mengenai peredaran narkotika di Jogja yang berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian tersebut.

Peredaran Narkotika di Jogja yang Berhasil Digagalkan

BACA JUGA : 2 Spesialis Pencuri Laptop di Kosan Mahasiswa Jogja Berhasil Dibekuk Polisi
Dilansir dari akun media sosial resmi milik Polresta Jogja, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta kembali menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja.
Mengenai keterangan lengkap terkait kasus ini disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Deni Irwansyah.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 12 Agustus 2022, seperti yang disampaikan olehnya dalam konferensi pers Selasa, 16 Agustus 2022.
Peredaran narkotika ini berhasil digagalkan dari penyergapan yang dilakukan di wilayah Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta sekitar pukul 08.00 WIB.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni JJR (26) yang berstatus sebagai mahasiswa.
“Kami melakukan penangkapan terhadap JJR umur 26 tahun berstatus mahasiswa karena diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Paket Ganja," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB