Berita , D.I Yogyakarta , Headline
Peredaran Narkotika di Jogja Berhasil Digagalkan, Polisi Amankan 839 Gram Ganja
Tri Lestari
Peredaran narkotika di Jogja berhasil digagalkan oleh polisi. (Foto: Dok. Polres Jogja)
Adapun barang bukti yang turut diamankan tersebut berupa satu buah paket ganja dengan berat bersih lebih dai 839 gram dan satu unit telepon seluler.
"Barang bukti yang disita di antaranya satu buah paket berat kurang lebih 1 KG yang berisi ganja berat bersih lebih dari 839 gram serta satu unit handphone," jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kasatresnarkoba mengungkapkan bahwa motif yang melatarbelakangi perbuatan pelaku ialah karena faktor ekonomi.
BACA JUGA : Cara Buat KIA Online di Jogja Via Aplikasi Jogja Smart Service, untuk Anak Baru Lahir Hingga Usia 17 TahunAtas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda delapan miliar rupiah. Demikian informasi mengenai kasus peredaran narkotika di Jogja yang berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. ****