6. Hewan yang ekornya putus, baik sebagian atau seluruhnya.
Lantas, bagaimana dengan hewan yang tanduknya pecah atau patah? Apakah tidak sah juga untuk dikurbankan?
Hewan yang pecah atau patah tanduknya tetap sah digunakan untuk berkurban. Termasuk hewan yang tidak memiliki tanduk.
Sebagai tambahan informasi, berkurban hukumnya sunnah muakkad bagi setiap orang Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu. Namun jika seseorang bernazar akan berkurban, maka hukum kurban baginya menjadi wajib.
Adapun jenis hewan yang sah digunakan untuk kurban antara lain kambing, domba, sapi dan unta. Dan berkurban dengan kambing lebih utama dibandingkan dengan jenis hewan lainnya, misalnya sapi ataupun unta.
Demikian informasi terkait enam penyebab hewan kurban tidak sah untuk dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha yang sebaiknya diketahui. ****