Berita , D.I Yogyakarta
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-54, Kajati DIY Ingatkan Prioritaskan Penegakan Hukum
Agar penegakan hukum modern tersebut dapat terwujud, maka Kejaksaan harus memperkuat manajemen penanganan perkara, serta mengoptimalkan standarisasi kemampuan teknis Jaksa.
“Kedua hal tersebut dapat kita jadikan instrumen untuk mengukur kinerja Jaksa secara tepat apakah telah memenuhi ketentuan hukum formil dan materiil. Karena keberhasilan kinerja Jaksa bukan hanya soal output-nya tapi bagaimana proses yang dilaksanakan sudah taat asas dan sesuai dengan kaidah hukum acara yang berlaku,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama Ahelya menyampaikan bahwa dinamika penegakan hukum saat ini cenderung memperlihatkan masyarakat yang sangat partisipatif dalam memberikan penilaian terhadap kinerja aparat penegak hukum. Bahkan perhatian masyarakat sampai masuk menyentuh ke dalam substansi perkara.
Keadaan tersebut menurutnya harus disikapi secara bijak dan cermat. Sebagai penegak hukum, Kejaksaan harus selalu berpegang teguh pada fakta hukum dan alat bukti yang disandarkan pada asas, norma dan hukum acara yang berlaku.
Namun di sisi lain Kejaksaan harus mampu selalu mendengar suara masyarakat sebagai kritik dan masukan yang membangun dalam setiap penyelesaian perkara yang kita tangani.
Oleh karena itu Ahelya berharap segenap jajaran Kejaksaan mampu menyeimbangkan kedua hal tersebut secara objektif, tepat, dan berimbang agar Kejaksaan mampu mewujudkan ketertiban hukum di tengah masyarakat. Bahwa dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang harus disandarkan dengan keikhlasan pengabdian atas amanah yang diberikan.
Ia pun menekankan agar dalam melaksanakan tugas tidak terlalu fokus terhadap kegiatan atau atribut lain yang cenderung menutupi tugas utama sebagai insan Adhyaksa di mana mempunyai prioritas utama adalah penegakan hukum.
“Perlu diingat, pencapaian yang telah kita raih hari ini akan menjadi suatu kesia-siaan apabila tidak dapat dijadikan batu pijakan bagi generasi selanjutnya untuk melanjutkan tongkat estafet penegakan hukum yang menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa,” tandasnya.****