Berita , Artikel

Kasus Bisnis TKW Ilegal di Serang Terungkap, Rupanya Begini Modus Pelaku

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Kasus Bisnis TKW Ilegal di Serang Terungkap, Rupanya Begini Modus Pelaku
Kasus Bisnis TKW Ilegal di Serang Terungkap, Rupanya Begini Modus Pelaku
HARIANE - Kasus bisnis TKW ilegal di Serang baru-baru ini telah berhasil diungkap Polres Serang.
Tersangka dalam kasus bisnis TKW ilegal di Serang ini berinisial NN (43) asal Kecamatan Pontang Kabupaten Serang, Banten. 
Diketahui dalam kasus bisnis TKW ilegal di Serang ini tersangka NN memiliki peran sebagai sponsor tenaga kerja wanita (TKW).
Adapun berikut dibawah ini informasi lebih lanjut seputar kasus bisnis TKW ilegal di Serang yang sudah terungkap.
BACA JUGA : Kasus Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Terungkap, Rupanya Begini Modus Pelaku

Modus Tersangka Kasus Bisnis TKW Ilegal di Serang

Tersangka NN dalam kasus ini terancam berhadapan dengan hukum karena telah menjalankan bisnis penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
Dalam menjalankan modusnya tersangka sponsor NN mencari dan menyalurkan TKI warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Dilansir dari laman pmjnews, NN melakukannya dengan cara merekrut dan mencari pekerja untuk diberangkatkan sebagai pekerja migran.
Selain itu, modus yang dilakukan pelaku juga memberikan uang sekitar Rp 3 juta kepada korban. 
Namun, diketahui tersangka NN ini juga merekrut korban yang masih di bawah umur.
Sehingga, NN akan dijerat dengan pasal perlindungan pekerja Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kronologi Penyelidikan Kasus Bisnis TKW Ilegal di Serang

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tidak Kuat Menanjak, Truk Bermutan Sembako Alami Kecelakaan Hingga Timpa Balai Padukuhan di ...

Tidak Kuat Menanjak, Truk Bermutan Sembako Alami Kecelakaan Hingga Timpa Balai Padukuhan di ...

Selasa, 29 Oktober 2024 23:51 WIB
Enam Kapanewon di Kulon Progo Terkena dampak Kekeringan

Enam Kapanewon di Kulon Progo Terkena dampak Kekeringan

Selasa, 29 Oktober 2024 23:49 WIB
KPP Pratama Wates Ciptakan UMKM Berdaya Saing dan Unggul

KPP Pratama Wates Ciptakan UMKM Berdaya Saing dan Unggul

Selasa, 29 Oktober 2024 22:58 WIB
Satu Orang Meninggal dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Daendels

Satu Orang Meninggal dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Daendels

Selasa, 29 Oktober 2024 22:48 WIB
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan Lurah Sampang

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan Lurah Sampang

Selasa, 29 Oktober 2024 20:44 WIB
3 Fakta Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Pelabuhan Muara Baru Jakut

3 Fakta Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Pelabuhan Muara Baru Jakut

Selasa, 29 Oktober 2024 20:41 WIB
7 Pelaku Penusukan Santri Krapyak Diamankan, Polisi Masih Cari Barang Bukti Sajam

7 Pelaku Penusukan Santri Krapyak Diamankan, Polisi Masih Cari Barang Bukti Sajam

Selasa, 29 Oktober 2024 17:43 WIB
Buntut Kasus Penusukan Santri Ponpes Krapyak, Begini Pernyataan Sikap Santri Se-DIY

Buntut Kasus Penusukan Santri Ponpes Krapyak, Begini Pernyataan Sikap Santri Se-DIY

Selasa, 29 Oktober 2024 17:41 WIB
Merespon Kasus Penusukan dan Peredaran Miras, Ribuan Santri Geruduk Polda DIY

Merespon Kasus Penusukan dan Peredaran Miras, Ribuan Santri Geruduk Polda DIY

Selasa, 29 Oktober 2024 16:41 WIB
38 Perusahaan di Gunungkidul Belum Punya Dokumen Andalalin, Dishub Berikan Himbauan

38 Perusahaan di Gunungkidul Belum Punya Dokumen Andalalin, Dishub Berikan Himbauan

Selasa, 29 Oktober 2024 16:38 WIB