Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Bongkar Dua Jaringan Peredaran Ganja di Jogja, Ada Dugaan Berasal Dari Sumber yang Sama

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Jaringan peredaran ganja di Jogja
Enam tersangka dari dua jaringan peredaran ganja di Jogja dihadirkan Polda DIY dalam konferensi pers. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Polda DIY bongkar kasus peredaran ganja di Jogja dari dua jaringan yang berbeda.

Kedua jaringan ini sama-sama mendapatkan barang tersebut dari Medan, Sumatera Utara.

Jaringan pertama telah diberitakan sebelumnya dengan TKP Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman yang berawal dari penangkapan tersangka inisial IM yang mengarah ke tiga tersangka lain di Medan inisial HPNP, JS, dan BCA.

Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono membeberkan, untuk jaringan kedua kasus peredaran ganja di Jogja didapatkan dari TKP Mergangsan Kota Yogyakarta dengan dua orang tersangka inisial AV warga Surakarta dan YS warga Medan.

Dari tangan AV, polisi mengamankan 112,18 gram ranting, daun, dan biji ganja kering. Sedangkan dari YS didapatkan satu plastik berwarna biru berisi ranting, daun, dan biji ganja kering dengan berat 61,31 gram.

“Dari Mergangsan AV diamankan, dia memesan melalui WhatsApp kepada YS. Dari AV kita kembangkan ke Medan dan YS berhasil kami tangkap. Keduanya satu jaringan,” kata Bakti, Senin, 19 Juni 2023.

Bakti mengatakan, tersangka AV dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan YS dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ia menduga, dari kedua jaringan tersebut kemungkinan mengarah ke sumber yang sama, yakni Aceh.

Seperti diketahui untuk jaringan pertama Sleman-Medan kepolisian mendapati fakta bahwa ganja tersebut didapatkan tersangka di Medan dari Aceh.

“Kemungkinan dua jaringan ini ke atasnya bisa bertemu, tapi kita belum ada titik untuk kesana. Belum naik ke atas, jadi disini putus,” ujar dia.

Bakti mengungkapkan, saat melakukan penangkapan di Medan pun jajaran kepolisian mengalami kesulitan lantaran banyak warga desa yang mendukung bisnis yang dilakukan para tersangka.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025