Berita , Nasional , D.I Yogyakarta
Polda DIY Buru 1 Orang DPO Peredaran Sabu Jaringan Nasional
HARIANE – Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY masih memburu satu orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu jaringan nasional.
Seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial F ini terungkap saat penyidik melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul, dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Mereka ialah FR (28), laki-laki, alamat tinggal: Banguntapan, Kabupaten Bantul; HW (29), laki-laki, alamat tinggal: Banguntapan, Kabupaten Bantul; TH (46), laki-laki, alamat tinggal: Sidoarjo, Jawa Timur; dan RH (39), laki-laki, alamat tinggal: Sidoarjo, Jawa Timur.
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini mengungkapkan bahwa penyidik mendapatkan nama F saat melakukan pemeriksaan terhadap TH, di mana pada saat yang sama penyidik juga mendapatkan barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 10 kilogram.
Diketahui, TH ditangkap pada 13 Januari 2025 siang sekitar pukul 13.15 WIB di depan sebuah minimarket wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepada penyidik, TH mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari F di wilayah Madura.
Adapun tujuan F menyerahkan sabu tersebut kepada TH adalah untuk diletakkan di suatu alamat sesuai petunjuk F.
Dari pekerjaan atau tugas tersebut, TH mendapatkan upah sebesar Rp12 juta dan sabu sebanyak 80 gram. TH juga mengaku mengambil sabu tersebut ke Bangkalan, Madura, bersama temannya, RH.
Dari penangkapan RH, ia pun membenarkan telah mengambil sabu TH di Bangkalan, Madura, bersama TH dan mendapatkan upah uang serta mengonsumsi sabu.
“Saat mendapatkan sabu sebanyak kurang lebih 10 kilogram tersebut, tersangka TH ditemani atau bersama-sama dengan tersangka RH. Namun di sini, tersangka RH menemani, bersama-sama TH, dan tersangka RH juga tahu bahwa yang bersangkutan diajak ke Sidoarjo adalah untuk mengambil narkotika jenis sabu,” terang Muharomah Fajarini, Kamis, 30 Januari 2025.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan FR di Terminal Giwangan dengan barang bukti sabu sebanyak 0,45 gram.
“Dari tersangka inisial FR menyampaikan bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka inisial HW. Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan terhadap tersangka HW dan dilakukan penangkapan juga di wilayah Banguntapan,” katanya.