Berita , Nasional , D.I Yogyakarta
Polda DIY Buru 1 Orang DPO Peredaran Sabu Jaringan Nasional
Dari tangan HW, penyidik mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 5,59 gram. Diketahui, HW dan FR berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur, dan tinggal di Yogyakarta kurang lebih satu tahun, di mana mereka bekerja sebagai pengamen.
Saat proses penyelidikan, katanya, HW menyampaikan kepada penyidik bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari tersangka inisial TH.
“Tersangka HW mendapatkan sabu dari tersangka TH itu secara face to face di Sidoarjo. Selanjutnya, dari keterangan tersangka HW tersebut, penyidik melakukan penyelidikan untuk mendapatkan atau menemukan tersangka TH,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka FR dan HW dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan TH dan RH disangkakan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa oleh penyidik ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara sumber sabu dari tersangka inisial F masih berstatus DPO, dan kami masih melakukan penyelidikan,” tandasnya.*****