Berita , Nasional , D.I Yogyakarta
Polda DIY DIY Amankan 4 Pelaku Peredaran Narkotika Jaringan Nasional, 10 Kg Sabu Didapatkan
HARIANE – Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan nasional dengan total barang bukti sebanyak 10 kilogram.
Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, penyidik menangkap empat orang tersangka, yaitu:
- FR (28), laki-laki, alamat tinggal: Banguntapan, Kabupaten Bantul;
- HW (29), laki-laki, alamat tinggal: Banguntapan, Kabupaten Bantul;
- TH (46), laki-laki, alamat tinggal: Sidoarjo, Jawa Timur; dan
- RH (39), laki-laki, alamat tinggal: Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan FR di Terminal Giwangan dengan barang bukti sabu sebanyak 0,45 gram.
“Dari tersangka inisial FR menyampaikan bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka inisial HW. Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan terhadap tersangka HW dan dilakukan penangkapan di wilayah Banguntapan,” kata Muharomah Fajarini, Kamis, 30 Januari 2025.
Dari tangan HW, lanjutnya, penyidik mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 5,59 gram. Diketahui HW dan FR berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur, dan telah tinggal di Yogyakarta selama kurang lebih satu tahun sebagai pengamen.
Saat proses penyelidikan, katanya, HW menyampaikan kepada penyidik bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari tersangka inisial TH.
“Tersangka HW mendapatkan sabu dari tersangka TH secara face to face di Sidoarjo. Selanjutnya, dari keterangan tersangka HW tersebut, penyidik melakukan penyelidikan untuk menemukan tersangka TH,” jelasnya.
Atas informasi tersebut, penyidik kemudian menangkap TH di depan minimarket wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 13 Januari 2025 siang, sekitar pukul 13.15 WIB.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, penyidik menemukan sabu dengan berat kotor 34,52 gram.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap TH, ia mengaku masih menyimpan sabu di kamarnya. Penyidik kemudian menemukan sabu di kamar TH sebanyak 10.012 gram. Dengan demikian, dari tangan TH, penyidik mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 10.046,52 gram.