Berita , Nasional , D.I Yogyakarta
Polda DIY DIY Amankan 4 Pelaku Peredaran Narkotika Jaringan Nasional, 10 Kg Sabu Didapatkan
Selain itu, penyidik juga menangkap RH di rumahnya di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Diketahui RH menemani TH saat mengambil sabu tersebut di wilayah Bangkalan, Madura.
Muharomah menambahkan bahwa dari pengungkapan sabu sebanyak kurang lebih 10 kilogram ini, jika diasumsikan satu kilogram dapat dikonsumsi oleh empat ribu orang, maka dengan total tersebut dapat menyelamatkan 40 ribu orang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka FR dan HW dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan TH dan RH disangkakan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
“Selanjutnya, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu ini, kami telah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dilakukan pemusnahan. Dari sejumlah barang bukti sabu tersebut, disisihkan sebanyak 10 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan di pengadilan. Sisanya kami musnahkan,” pungkasnya.****