Berita , D.I Yogyakarta
Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

HARIANE – Jajaran Polda DIY berhasil menyita 13.522 minuman keras (miras) golongan A, B, C, termasuk 16 jeriken berisi ciu, hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan periode 5–24 Juni 2025.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono, mengatakan miras tersebut berasal dari penindakan 36 laporan polisi yang tersebar di seluruh wilayah DIY. Seluruh pelaku merupakan usaha penjual minuman beralkohol tanpa izin yang mengedarkan di tempat yang dilarang.
Adapun wilayah paling banyak ditemukannya peredaran miras ilegal adalah Kabupaten Sleman, yakni sebanyak 16 laporan polisi.
“Dalam menegakkan aturan pemberantasan miras ilegal ini, kami awalnya melakukan penyelidikan lewat turun ke lapangan maupun patroli siber karena juga ada laporan via online terkait penjualan miras di beberapa titik,” kata Cahyo.
Dari total laporan polisi tersebut, sebanyak 36 orang turut diamankan dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Penegakan tipiring ini, lanjutnya, didasarkan pada Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, atau Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Ada 16 LP (laporan polisi) yang sudah dilaksanakan sidang tipiring dan sudah putusan,” terangnya.