Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Polda diy
Polda DIY amankan ribuan miras hasil KRYD. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE – Jajaran Polda DIY berhasil menyita 13.522 minuman keras (miras) golongan A, B, C, termasuk 16 jeriken berisi ciu, hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan periode 5–24 Juni 2025.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono, mengatakan miras tersebut berasal dari penindakan 36 laporan polisi yang tersebar di seluruh wilayah DIY. Seluruh pelaku merupakan usaha penjual minuman beralkohol tanpa izin yang mengedarkan di tempat yang dilarang.

Adapun wilayah paling banyak ditemukannya peredaran miras ilegal adalah Kabupaten Sleman, yakni sebanyak 16 laporan polisi.

“Dalam menegakkan aturan pemberantasan miras ilegal ini, kami awalnya melakukan penyelidikan lewat turun ke lapangan maupun patroli siber karena juga ada laporan via online terkait penjualan miras di beberapa titik,” kata Cahyo.

Dari total laporan polisi tersebut, sebanyak 36 orang turut diamankan dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Penegakan tipiring ini, lanjutnya, didasarkan pada Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, atau Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Ada 16 LP (laporan polisi) yang sudah dilaksanakan sidang tipiring dan sudah putusan,” terangnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

Kamis, 26 Juni 2025
Satu Jemaah Haji Asal Gunungkidul Meninggal di Makkah

Satu Jemaah Haji Asal Gunungkidul Meninggal di Makkah

Kamis, 26 Juni 2025
Sudaryono Resmi Jadi Ketua Umum HKTI 2025-2030, Siap Kawal Swasembada Pangan Nasional

Sudaryono Resmi Jadi Ketua Umum HKTI 2025-2030, Siap Kawal Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 25 Juni 2025
Jenazah WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi Hari ini

Jenazah WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi Hari ini

Rabu, 25 Juni 2025
Pemkab Kulon Progo Apresiasi Lomba Video Literasi

Pemkab Kulon Progo Apresiasi Lomba Video Literasi

Rabu, 25 Juni 2025
Peringati Hadeging ke 213, Puro Pakualaman Gelar Khitanan Massal

Peringati Hadeging ke 213, Puro Pakualaman Gelar Khitanan Massal

Rabu, 25 Juni 2025
Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Haedar Nasir : Wujud Persatuan Dunia Islam

Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Haedar Nasir : Wujud Persatuan Dunia Islam

Rabu, 25 Juni 2025
Kecanduan Judol, Pria Asal Kulonprogo Nekat Jadi Jambret untuk Penuhi Biaya Hidup Anak ...

Kecanduan Judol, Pria Asal Kulonprogo Nekat Jadi Jambret untuk Penuhi Biaya Hidup Anak ...

Rabu, 25 Juni 2025
Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Juni 2025
Seragamkan Waktu Umat Islam Seluruh Dunia, Muhammadiyah Sahkan Kalender Hijriah Global Tunggal,

Seragamkan Waktu Umat Islam Seluruh Dunia, Muhammadiyah Sahkan Kalender Hijriah Global Tunggal,

Rabu, 25 Juni 2025