Berita , D.I Yogyakarta
Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

“Kami amankan semua barang jualannya sehingga otomatis tempat usaha tutup. Kalau mau buka harus diurus dulu administrasi perizinannya. Yang jelas harus ada surat izinnya,” sambungnya.
Kasubdit Gassum DIT Samapta Polda DIY, AKBP Umi Hariyanti, menyampaikan seluruh miras yang telah disita ditemukan kepolisian di warung kelontong, rumah pribadi warga, hingga kos-kosan.
“Sebagian besar ditemukan di warung-warung kelontong tanpa izin. Biasanya di belakang warungnya ada ruang penyimpanan barang-barang bukti ini. Ada sebagian di permukiman, di rumah pribadi. Jadi ada gudang di rumah pribadi itu,” terang Umi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menambahkan pemberantasan miras tanpa izin ini dilakukan mengingat beberapa kasus kriminalitas seperti pengeroyokan, penganiayaan, hingga kejahatan jalanan, disebabkan karena pelakunya mengonsumsi miras.
Atas hal tersebut, Polda DIY berkomitmen untuk memberantas peredaran miras tanpa izin, baik pabrikan maupun oplosan.
“Ini perkembangan situasi yang terjadi di Jogja, di mana sebagian besar kejahatan-kejahatan yang menonjol itu dilatarbelakangi dengan sebelumnya pelaku mengonsumsi miras, dan itu didapat dari tempat-tempat penjualan yang tidak memiliki izin. Seluruhnya kita sita dari tempat penjualan miras tanpa izin,” imbuh Ihsan.
Polda DIY pun mengimbau kepada masyarakat yang masih memperjualbelikan miras ilegal untuk tidak mengedarkan kembali karena akan ditindak sesuai proses hukum yang berlaku.