Ekbis

Polda Jateng Bongkar Kasus Penyebaran Video Porno Anak, Omzet Pelaku Rp 12 Juta Per Bulan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
penyebaran video porno anak
Polisi tangkap pelaku penyebaran video porno anak. (Instagram/reskrimsusjtg)

HARIANE – Jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Jateng gelar konferensi pers kasus penyebaran video porno anak pada Selasa, 23 Juli 2024.

Dalam kesempatan tersebut, polisi turut menghadirkan pelaku RS warga Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen serta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Menariknya, konferensi pers penyebaran konten porno yang kebanyakan berisi video anak-anak tersebut digelar tepat saat memperingati Hari Anak Nasional 2024.

Penyebaran Video Porno Anak Dilakukan Melalui FB dan Telegram

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus penyebaran video porno anak bermula dari aduan masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dan keluhan dari masyarakat tentang maraknya beredar penyebaran video porno anak-anak,” ujarnya seperti dalam unggahan akun Instagram @reskrimsusjtg.

Setelah mendapatkan dumas, tim siber pun melakukan penelusuran dan mendapati akun Facebook bernama Pemersatu Bangsa.

Dari akun FB tersebut, Polisi selanjutnya melakukan profiling dan berhasil mendapatkan identitas, lokasi serta konten apa saja yang disebarkan oleh pelaku.

Modus pelaku yaitu menyebarkan konten porno melalui Facebook kemudian menggiring penonton untuk membeli konten lainnya melalui aplikasi Telegram.

Diketahui, pelaku adalah seorang pengangguran dan melalui penjualan konten asusila tersebut ia mendapatkan omset belasan juta.

“Pelaku mendapatkan omset penjualan konten video-video ini sebanyak Rp 12 juta per bulan, dia tidak ada pekerjaan, dia mencari, mendownload dan menyebarkan (konten porno),” imbuh Kombes Pol Dwi Subagio.

Atas perbuatannya, pelaku penyebaran video porno anak dijerat dengan Pasal UU ITE dan Pornografi Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

Minggu, 22 Juni 2025
Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Minggu, 22 Juni 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Minggu, 22 Juni 2025
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Minggu, 22 Juni 2025
Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025