Ekbis

Polda Jateng Bongkar Kasus Penyebaran Video Porno Anak, Omzet Pelaku Rp 12 Juta Per Bulan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
penyebaran video porno anak
Polisi tangkap pelaku penyebaran video porno anak. (Instagram/reskrimsusjtg)

HARIANE – Jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Jateng gelar konferensi pers kasus penyebaran video porno anak pada Selasa, 23 Juli 2024.

Dalam kesempatan tersebut, polisi turut menghadirkan pelaku RS warga Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen serta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Menariknya, konferensi pers penyebaran konten porno yang kebanyakan berisi video anak-anak tersebut digelar tepat saat memperingati Hari Anak Nasional 2024.

Penyebaran Video Porno Anak Dilakukan Melalui FB dan Telegram

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus penyebaran video porno anak bermula dari aduan masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dan keluhan dari masyarakat tentang maraknya beredar penyebaran video porno anak-anak,” ujarnya seperti dalam unggahan akun Instagram @reskrimsusjtg.

Setelah mendapatkan dumas, tim siber pun melakukan penelusuran dan mendapati akun Facebook bernama Pemersatu Bangsa.

Dari akun FB tersebut, Polisi selanjutnya melakukan profiling dan berhasil mendapatkan identitas, lokasi serta konten apa saja yang disebarkan oleh pelaku.

Modus pelaku yaitu menyebarkan konten porno melalui Facebook kemudian menggiring penonton untuk membeli konten lainnya melalui aplikasi Telegram.

Diketahui, pelaku adalah seorang pengangguran dan melalui penjualan konten asusila tersebut ia mendapatkan omset belasan juta.

“Pelaku mendapatkan omset penjualan konten video-video ini sebanyak Rp 12 juta per bulan, dia tidak ada pekerjaan, dia mencari, mendownload dan menyebarkan (konten porno),” imbuh Kombes Pol Dwi Subagio.

Atas perbuatannya, pelaku penyebaran video porno anak dijerat dengan Pasal UU ITE dan Pornografi Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB