Ekbis

Polda Jateng Bongkar Kasus Penyebaran Video Porno Anak, Omzet Pelaku Rp 12 Juta Per Bulan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
penyebaran video porno anak
Polisi tangkap pelaku penyebaran video porno anak. (Instagram/reskrimsusjtg)

HARIANE – Jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Jateng gelar konferensi pers kasus penyebaran video porno anak pada Selasa, 23 Juli 2024.

Dalam kesempatan tersebut, polisi turut menghadirkan pelaku RS warga Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen serta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Menariknya, konferensi pers penyebaran konten porno yang kebanyakan berisi video anak-anak tersebut digelar tepat saat memperingati Hari Anak Nasional 2024.

Penyebaran Video Porno Anak Dilakukan Melalui FB dan Telegram

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus penyebaran video porno anak bermula dari aduan masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dan keluhan dari masyarakat tentang maraknya beredar penyebaran video porno anak-anak,” ujarnya seperti dalam unggahan akun Instagram @reskrimsusjtg.

Setelah mendapatkan dumas, tim siber pun melakukan penelusuran dan mendapati akun Facebook bernama Pemersatu Bangsa.

Dari akun FB tersebut, Polisi selanjutnya melakukan profiling dan berhasil mendapatkan identitas, lokasi serta konten apa saja yang disebarkan oleh pelaku.

Modus pelaku yaitu menyebarkan konten porno melalui Facebook kemudian menggiring penonton untuk membeli konten lainnya melalui aplikasi Telegram.

Diketahui, pelaku adalah seorang pengangguran dan melalui penjualan konten asusila tersebut ia mendapatkan omset belasan juta.

“Pelaku mendapatkan omset penjualan konten video-video ini sebanyak Rp 12 juta per bulan, dia tidak ada pekerjaan, dia mencari, mendownload dan menyebarkan (konten porno),” imbuh Kombes Pol Dwi Subagio.

Atas perbuatannya, pelaku penyebaran video porno anak dijerat dengan Pasal UU ITE dan Pornografi Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025
Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Juli 2025
‎Hasil Audit Dinyatakan Layak, Bupati Bantul Setujui Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk Homebase ...

‎Hasil Audit Dinyatakan Layak, Bupati Bantul Setujui Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk Homebase ...

Jumat, 25 Juli 2025