Ekbis

Polda Jateng Bongkar Kasus Penyebaran Video Porno Anak, Omzet Pelaku Rp 12 Juta Per Bulan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
penyebaran video porno anak
Polisi tangkap pelaku penyebaran video porno anak. (Instagram/reskrimsusjtg)

HARIANE – Jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Jateng gelar konferensi pers kasus penyebaran video porno anak pada Selasa, 23 Juli 2024.

Dalam kesempatan tersebut, polisi turut menghadirkan pelaku RS warga Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen serta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Menariknya, konferensi pers penyebaran konten porno yang kebanyakan berisi video anak-anak tersebut digelar tepat saat memperingati Hari Anak Nasional 2024.

Penyebaran Video Porno Anak Dilakukan Melalui FB dan Telegram

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus penyebaran video porno anak bermula dari aduan masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dan keluhan dari masyarakat tentang maraknya beredar penyebaran video porno anak-anak,” ujarnya seperti dalam unggahan akun Instagram @reskrimsusjtg.

Setelah mendapatkan dumas, tim siber pun melakukan penelusuran dan mendapati akun Facebook bernama Pemersatu Bangsa.

Dari akun FB tersebut, Polisi selanjutnya melakukan profiling dan berhasil mendapatkan identitas, lokasi serta konten apa saja yang disebarkan oleh pelaku.

Modus pelaku yaitu menyebarkan konten porno melalui Facebook kemudian menggiring penonton untuk membeli konten lainnya melalui aplikasi Telegram.

Diketahui, pelaku adalah seorang pengangguran dan melalui penjualan konten asusila tersebut ia mendapatkan omset belasan juta.

“Pelaku mendapatkan omset penjualan konten video-video ini sebanyak Rp 12 juta per bulan, dia tidak ada pekerjaan, dia mencari, mendownload dan menyebarkan (konten porno),” imbuh Kombes Pol Dwi Subagio.

Atas perbuatannya, pelaku penyebaran video porno anak dijerat dengan Pasal UU ITE dan Pornografi Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB