Berita

Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditangkap di Tempat Umum, Kuasa Hukum Sebut Tidak Perlu Ada Penahanan

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditangkap di Tempat Umum, Kuasa Hukum Sebut Tidak Perlu Ada Penahanan
Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditangkap di Tempat Umum, Kuasa Hukum Sebut Tidak Perlu Ada Penahanan
HARIANE – Alasan Nikita Mirzani ditangkap oleh pihak polisi masih terkait soal penetapan statusnya sebagai tersangka atas kasus hukumnya dengan seorang pria bernama Dito Mahendra.
Alasan Nikita Mirzani ditangkap disampaikan langsung oleh pihak kepolisian Polda Banten pasca dilakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Juli 2022 di Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Menanggapi soal alasan Nikita Mirzani ditangkap, kuasa hukumnya menyatakan sebenarnya tidak perlu ada langkah penahanan karena kasus yang dilaporkan adalah soal pencemaran nama baik.
Kuasa hukum pun memberikan klarifikasi soal duduk perkara yang sedang dihadapi oleh Nikita Mirzani yang membuatnya terancam dihukum.
BACA JUGA : Dea OnlyFans Ditangkap Polisi Heboh di Twitter, Netizen : Pemersatu Bangsa Malah Diciduk

Polisi Sebut Alasan Nikita Mirzani Ditangkap Paksa Karena Mangkir dari Beberapa Kali Pemanggilan

Kamis, 21 Juli 2022 beredar sebuah video unggahan dari pengacara Ramdan Alamsyah di Instagram yang menunjukkan Nikita Mirzani didatangi oleh beberapa petugas polisi tidak berseragam di lobi Mal Senayan City.
Nikita yang saat itu terlihat bersama anak bungsunya, asisten, dan seorang pria bule, terlihat diminta untuk masuk ke dalam mobil yang ternyata merupakan aksi penangkapan oleh pihak Polresta Serang Kota.
Penjemputan tersebut dikonfirmasi oleh Kombes Pol Shinto Silitonga yang mengungkapkan bahwa tersangka inisial NM ditangkap sekitar pukul 14.50 WIB oleh Satreskrim Polda Banten bersama dengan Polresta Serang Kota, seperti dilansir dari YouTube KH INFOTAINMENT.
Nikita Mirzani ditangkap kenapa?
Soal alasan Nikita Mirzani ditangkap, Shinto mengungkapkan bahwa sebelumnya polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap sang artis namun tidak dipenuhi.
Disebutnya pemanggilan dilakukan pada Senin, 20 Juni 2022 untuk diperiksa sebagai tersangka pada 24 Juni 2022. Pihak Nikita pun meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan tanggal 6 Juli 2022 namun kembali tidak hadir.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB