Berita , D.I Yogyakarta
7 Pelaku Penusukan Santri Krapyak Diamankan, Polisi Masih Cari Barang Bukti Sajam
HARIANE - Polresta Yogyakarta telah menangkap tujuh orang pelaku pengeroyokan santri Krapyak yang terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024 malam di Prawirotaman, Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengungkapkan, tujuh orang pelaku yang diamankan yaitu inisial VL (41) warga Gedongtengen Kota Yogyakarta, NH (29) warga Banguntapan Bantul, F alias I (27) warga Purwomartani Sleman, J (26) warga Kemasan Kota Yogyakarta, Y (23) warga Kemasan Kota Yogyakarta, T (25) warga Kemasan Kota Yogyakarta, dan R alias C (43) warga Ambarketawang Sleman.
“Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan oleh pihak Polresta Yogyakarta dan Polda DIY. Rinciannya tiga menyerahkan diri, dua ditangkap di kediaman, dan dua ditangkap di Fajar Timur Yogyakarta,” terang Aditya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, para pelaku ditangkap usai adanya tiga laporan polisi yang berbeda. Sebelum terjadi peristiwa penusukan, ada dua laporan polisi lainnya hingga mengarah kepada para pelaku.
“Pelaku R yang tadi tadi melakukan provokasi ke teman-temannya, berkumpul ke cafe dengan menyiapkan minuman setelah itu mabuk menyuruh membuat keributan," jelasnya.
Dari pemeriksaan, R ini merupakan dalang dari peristiwa tersebut, sedangkan para pelaku lainnya merupakan eksekutor.
Kendati demikian, polisi belum bisa menyimpulkan siapa pelaku penusukan dan penganiayaan itu.
Meskipun demikian, polisi masih mendalami hal tersebut, termasuk barang bukti sajam yang hingga kini belum ditemukan.
Selain itu, polisi juga masih mendalami dari pada motif para pelaku melakukan penusukan.
“Sajam masih kita cari, peran pelaku masih didalami masing-masing berdasarkan alat bukti yang ada," lanjutnya.
Untuk diketahui peristiwa tersebut terjadi saat dua orang korban tengah membeli sate di jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan dan tiba-tiba datang rombongan terduga pelaku.
Tanpa banyak berkata-kata pelaku melakukan penusukan terhadap korban. Akibatnya, korban SF (19) mengalami luka robek di perut dan MA (23) luka pada bagian kepala akibat pukulan benda keras.