Berita , Jabar

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Majalengka, Begini Pengakuan Pelaku

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pabrik tembakau sintetis di Majalengka
Polisi bongkar pabrik tembakau sintetis di Majalengka, Jabar. (Instagram/humaspoldajabar)

HARIANE – Rabu, 2 Oktober 2024 Polisi melakukan konferensi pers terkait kasus tindak pidana pembuatan narkotika atau pabrik tembakau sintetis di Majalengka, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu RAA dan ZJM.

Dimana posisi tersangka RAA sebagai orang yang memproduksi narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) dan ZJM sebagai kurir.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan kalau terbongkarnya praktik produksi sinte skala rumahan di Majalengka berkat laporan dari masyarakat.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi tersangka RAA yang akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, pada Rabu (25/09) sekitar pukul 06.00 WIB pagi,” jelasnya.

Pabrik Tembakau Sintetis di Majalengka Sudah Beroperasi 4 Bulan

Berdasarkan pengakuan tersangka RAA, pabrik tembakau sintetis di Majalengka miliknya sudah beroperasi selama empat bulan.

Dengan modal awal Rp 3 juta, tersangka RAA mengaku bisa memproduksi sinte sebanyak tujuh kali dan bisa meraup keuntungan mencapai Rp 35 juta.

Kepada penyidik, RAA mengaku mendapatkan bahan baku melalui akun media sosial Instagram bernama DWATIGRISSGROUP yang diduga berdomisili di Bandung.

Sementara untuk peredarannya, RAA bekerja sama dengan dua kurir dimana salah satunya yaitu ZJM yang berhasil diamankan di Kecamatan Dawuan.

Dari pabrik rumahan milik RAA, Polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti seperti 2,9247 gram bibit sinte, 102,5051 gram sinte siap edar dan berbagai alat produksi lainnya.

Atas perbuatannya, RRA dikenakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025
Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Kamis, 29 Mei 2025
Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Kamis, 29 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Kamis, 29 Mei 2025