Berita , D.I Yogyakarta
Polisi Penembak Warga Gunungkidul Jalani Sidang Perdana 3 Agustus 2023, Briptu MK Tak Keberatan dengan Dakwaan
HARIANE - Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menggelar sidang perdana Briptu MK, anggota polisi penembak warga Gunungkidul pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Kasus penembakan warga Gunungkidul bernama Aldi Apriyanto oleh anggota kepolisian itu terjadi pada bulan Mei 2023 lalu.
Insiden polisi tembak warga di Gunungkidul tersebut terjadi di tengah-tengah acara pentas musik yang sedang digelar di Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo.
Penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Briptu MK disebut sebagai kelalaian ketika sedang melakukan pengamanan pada pentas musik tersebut.
Polisi Penembak Warga Gunungkidul Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Tidak Keberatan dengan Gugatan
Berdasarkan informasi pada unggahan video akun Instagram @ceritagunungkidul, sidang yang berisi agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Lapas IIB Wonosari dan diselenggarakan secara online.
Sidang tersebut dikabarkan berjalan singkat selama 15 menit yakni dimulai sekitar pukul 10.25 WIB - 10.40 WIB.
Dalam video tersebut terlihat jaksa membacakan dakwaan sekaligus menanyakan kepada terdakwa, Briptu MK, perihal keberatan atas gugatan yang dilayangkan pihak korban.
"Penasihat hukum saudara mengatakan tidak ada keberatan ya. Artinya dengan formalitas gugatan tidak keberatan," terang Ketua majelis hakim, Annisa Noviyati.