Berita , D.I Yogyakarta
Polisi Penembak Warga Gunungkidul Jalani Sidang Perdana 3 Agustus 2023, Briptu MK Tak Keberatan dengan Dakwaan
Aqila Tazkia
Polisi penembak warga Gunungkidul jalani sidang perdana pada Kamis, 3 Agustus 2023. (Ilustrasi: Freepik/senivpetro)
Polisi penembak warga Gunungkidul tersebut dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Di samping hukuman pidana, Briptu MK terancam pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim akhirnya menunda sidang perkara penembakan oleh Briptu MK ini. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 10 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianjeogja.com