Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Warga Tertembak Polisi di Girisubo Gunugkidul, Briptu MK Jadi Tersangka
HARIANE – Kasus warga tertembak polisi di Girisubo Gunungkidul telah menetapkan pelaku yaitu Briptu MK yang merupakan anggota Polsek Girisubo sebagai tersangka.
Peristiwa polisi tembak warga di Gunungkidul tersebut menyebabkan Aldi Apriyanto, warga Pakuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, Yogyakarta meninggal dunia.
Akibat dari kasus warga tertembak di Gunungkidul, Briptu MK dikenakan Pasal 395 KUHP yang atas kesalahan dan kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kronologi Kasus Warga Tertembak Polisi di Girisubo Gunungkidul Versi Polda DIY
Pihak kepolisian memberikan keterangan resmi via konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 15 Mei 2023 pukul 18.00 WIB.
Dari keterangan polisi, diungkapkan bahwa tersangka ketika kejadian sedang bertugas untuk mengamankan acara pertunjukan seni dalam rangka bersih desa di Girisubo pada Minggu, 14 Mei 2023.
Kemudian, ketika acara sudah hampir selesai, situasi di antara penonton mulai memanas. Tersangka bersama dengan rekan-rekannya naik ke atas panggung dengan maksud untuk melerai agar tidak terjadi keributan lebih lanjut.
Tersangka kemudian meminta senjata laras panjang yang dibawa rekannya untuk ia bawa dengan tujuan diamankan.
Polda DIY mengungkapkan alasan tersangka saat itu adalah karena rekannya masih di tingkat junior. Rekan tersangka pun sudah menginformasikan bahwa senjata dalam kondisi terisi.