Berita , D.I Yogyakarta
Polisi Tangkap Pengoplos Miras di Srandakan Bantul, Ratusan Botol Disita
HARIANE - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul meringkus seorang pria yang diduga pengoplos miras di Srandakan Bantul, DI Yogyakarta pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Terduga pelaku berinisial JS (29) ditangkap di kediamannya di Dusun Gunungsaren Lor, Trimurti, Srandakan, Bantul.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus miras oplosan di Bantul yang merenggut nyawa beberapa orang yang merupakan warga Bantul dan Kulon Progo.
Sebelum meninggal dunia, korban disebut mengalami gejala seperti gangguan penglihatan hingga tidak sadarkan diri.
Kronologi Penangkapan Pengoplos Miras di Bantul
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan kronologi penangkapan pengoplos miras di Bantul itu.
"Kami mendapatkan laporan dari masyrakat tentang kegiatan pengoplosan minuman beralkohol yang dilakukan pelaku," ujar Jeffry dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Oktober 2023.
Selain mengamankan JS, kepolisian juga mendapatkan 289 minuman keras dengan berbagai merek dari rumah pelaku.
"Selanjutnya kami menyita ratusan botol dari rumah pelaku," ucapnya.
Penindakan kepada pelaku, kata Jeffry, dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang dilaporkan masyarakat sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian juga mendapati bahan - bahan dan peralatan yang diduga untuk memproduksi miras oplosan di rumahnya sendiri.
"Kami mendapatkan 50 liter alkohol murni, dan 21 dus minuman merek torpedo dengan tiap dus sebanyak 24 gelas," terangnya.