Berita , D.I Yogyakarta

‎Polisi Tangkap Sindikat Pencuri iPhone di Sewon Bantul, Modus Beli Barang COD

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
‎Polisi Tangkap Sindikat Pencuri iPhone di Sewon Bantul, Modus Beli Barang COD
Dua tersangka sindikat pencuri iPhone saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Sewon, Bantul, Selasa (8/7/2025). Foto/Yohanes Angga.

HARIANE- Polisi berhasil menangkap pelaku sindikat spesialis pencuri gawai merek iPhone yang terjadi di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul. Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curiannya.

‎Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cukup teroganisir. Modusnya, pelaku berpura-pura membeli iPhone secara COD (cash on delivery).

‎"Modus yang digunakan ini cukup unik, ya. Jadi, pelaku ini terlebih dahulu berpura-pura akan menyewa rumah. Nah, setelah itu, pelaku menggunakan rumah tersebut untuk COD handphone," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Sewon, Selasa (8/7/2025).

‎Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa setelah memeriksa iPhone dari sang penjual, pelaku berpura-pura masuk ke rumah untuk mengambil uang pembayaran.

‎Setelah itu, pelaku kabur melalui pintu belakang bersama rekannya yang sudah menunggu diatas kendaraan motor.

‎"Yang mereka incar itu handphone merek iPhone yang paling tinggi. Setelah itu, hasil curian dijual oleh rekannya yang lain," tuturnya.

‎Kapolsek mengatakan pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksi serupa di beberapa wilayah berbeda dengan modus yang sama.

‎Adapun, dua pelaku yang berhasil diamankan yakni laki-laki berinisial AS (28) warga Kabupaten Banyumas, dan laki-laki berinisial YR (28) warga Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

‎"Untuk pelaku yang lain melarikan diri dan saat ini sedang dalam pencarian anggota," katanya.

‎Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit handphone merek iPhone 15, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, saty unit handphone merek Infinix milik pelaku, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

‎Kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Wamendiktisaintek Stella Crhistie: Perguruan Tinggi Seni sebagai Ujung Tombak Diplomasi

‎Wamendiktisaintek Stella Crhistie: Perguruan Tinggi Seni sebagai Ujung Tombak Diplomasi

Selasa, 08 Juli 2025
Terkait Eksekusi Rumah Chandrati Paramita di Tegal Lempuyangan, Begini Kata KAI Daop 6 ...

Terkait Eksekusi Rumah Chandrati Paramita di Tegal Lempuyangan, Begini Kata KAI Daop 6 ...

Selasa, 08 Juli 2025
Malika, Kedelai Hitam Gunungkidul yang Bawa Harapan Baru Petani

Malika, Kedelai Hitam Gunungkidul yang Bawa Harapan Baru Petani

Selasa, 08 Juli 2025
Digusur Tanpa Kompensasi, Warga PJKA Tegal Lempuyangan Bertahan Sampai Akhir

Digusur Tanpa Kompensasi, Warga PJKA Tegal Lempuyangan Bertahan Sampai Akhir

Selasa, 08 Juli 2025
‎Cari Uang untuk Tebus Motor, Pria Asal Pandak Bantul Ajak Teman Curi Kotak ...

‎Cari Uang untuk Tebus Motor, Pria Asal Pandak Bantul Ajak Teman Curi Kotak ...

Selasa, 08 Juli 2025
Warga Gunungkidul Digegerkan Oleh Penemuan Mayat di Ladang, Polisi: Sudah Meninggal Lebih Dari ...

Warga Gunungkidul Digegerkan Oleh Penemuan Mayat di Ladang, Polisi: Sudah Meninggal Lebih Dari ...

Selasa, 08 Juli 2025
Terungkap Lewat Anjing Pelacak, Modus Baru Peredaran Sabu Berhasil Digagalkan Bea Cukai Jateng-DIY ...

Terungkap Lewat Anjing Pelacak, Modus Baru Peredaran Sabu Berhasil Digagalkan Bea Cukai Jateng-DIY ...

Selasa, 08 Juli 2025
Jemaah Haji Pulang 10 Juli 2025 : Jam Terbang, Embarkasi dan Kloter

Jemaah Haji Pulang 10 Juli 2025 : Jam Terbang, Embarkasi dan Kloter

Selasa, 08 Juli 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 9 Juli 2025, Cek Kloter dan Embarkasinya Disini

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 9 Juli 2025, Cek Kloter dan Embarkasinya Disini

Selasa, 08 Juli 2025
Patah As Roda, Truk Muatan Pasir Terguling di Tanjakan Pokcucak Gunungkidul

Patah As Roda, Truk Muatan Pasir Terguling di Tanjakan Pokcucak Gunungkidul

Selasa, 08 Juli 2025