Berita , D.I Yogyakarta

‎Polisi Tangkap Sindikat Pencuri iPhone di Sewon Bantul, Modus Beli Barang COD

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
‎Polisi Tangkap Sindikat Pencuri iPhone di Sewon Bantul, Modus Beli Barang COD
Dua tersangka sindikat pencuri iPhone saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Sewon, Bantul, Selasa (8/7/2025). Foto/Yohanes Angga.

HARIANE- Polisi berhasil menangkap pelaku sindikat spesialis pencuri gawai merek iPhone yang terjadi di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul. Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curiannya.

‎Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cukup teroganisir. Modusnya, pelaku berpura-pura membeli iPhone secara COD (cash on delivery).

‎"Modus yang digunakan ini cukup unik, ya. Jadi, pelaku ini terlebih dahulu berpura-pura akan menyewa rumah. Nah, setelah itu, pelaku menggunakan rumah tersebut untuk COD handphone," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Sewon, Selasa (8/7/2025).

‎Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa setelah memeriksa iPhone dari sang penjual, pelaku berpura-pura masuk ke rumah untuk mengambil uang pembayaran.

‎Setelah itu, pelaku kabur melalui pintu belakang bersama rekannya yang sudah menunggu diatas kendaraan motor.

‎"Yang mereka incar itu handphone merek iPhone yang paling tinggi. Setelah itu, hasil curian dijual oleh rekannya yang lain," tuturnya.

‎Kapolsek mengatakan pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksi serupa di beberapa wilayah berbeda dengan modus yang sama.

‎Adapun, dua pelaku yang berhasil diamankan yakni laki-laki berinisial AS (28) warga Kabupaten Banyumas, dan laki-laki berinisial YR (28) warga Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

‎"Untuk pelaku yang lain melarikan diri dan saat ini sedang dalam pencarian anggota," katanya.

‎Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit handphone merek iPhone 15, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, saty unit handphone merek Infinix milik pelaku, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

‎Kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025
‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

Senin, 28 Juli 2025
Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Senin, 28 Juli 2025
Kursi Ketua Definitif DPD Golkar Gunungkidul Kosong, DPP Beri Tenggang Waktu Pengisian Hingga ...

Kursi Ketua Definitif DPD Golkar Gunungkidul Kosong, DPP Beri Tenggang Waktu Pengisian Hingga ...

Senin, 28 Juli 2025
Bakar Sampah Sembarangan, Bangunan di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar

Bakar Sampah Sembarangan, Bangunan di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar

Senin, 28 Juli 2025
Hari Kedua Pencarian, Wisatawan Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Siung Belum Ditemukan, ...

Hari Kedua Pencarian, Wisatawan Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Siung Belum Ditemukan, ...

Senin, 28 Juli 2025
Jadwal KRL Jogja 28 Juli - 3 Agustus 2025, Cek Jadwal di 3 ...

Jadwal KRL Jogja 28 Juli - 3 Agustus 2025, Cek Jadwal di 3 ...

Senin, 28 Juli 2025
Kecelakaan di Blado Batang Tewaskan Siswi SMP, Warga Geger saat Temukan Jenazah Korban

Kecelakaan di Blado Batang Tewaskan Siswi SMP, Warga Geger saat Temukan Jenazah Korban

Senin, 28 Juli 2025