Berita

Polisi Temukan 2 Barang Bukti Utama Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pembunuhan Nia Kurnia Sari
Polisi berhasil temukan 2 barang bukti dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari. (Instagram/polres_padangpariaman)

HARIANE – Polres Padang Pariaman kembali menemukan dua barang bukti utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam.

Barang bukti tersebut ditemukan pada Minggu, 22 September 2024 oleh tim yang melakukan penyisiran di dua lokasi yang berbeda, yaitu sekitar TKP dan aliran sungai.

Alat bukti tersebut berupa barang milik korban serta benda yang digunakan oleh tersangka IS saat melancarkan aksinya berupa cangkul.

Dua barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Padang Pariaman guna dikonfirmasi langsung kepada tersangka IS.

“Sdr IS membenarkan alat bukti tersebutlah yang dipakai pada saat kejadian,” keterangan akun Instagram @polres_padangpariaman.

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, insiden pembunuhan Nia Kurnia Sari bermula pada 6 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB saat korban menjajakan dagangannya.

Saat itu, pelaku IS melihat korban dari kejauhan. Pelaku IS bersama saksi yang berinisial MJ pun berinisiatif membeli dagangan korban.

Kemudian pada pukul 18.25 WIB, pelaku yang sudah ada niatan untuk memperkosa korban, melihat gadis malang tersebut berjalan pulang ke rumahnya.

Pelaku pun membuntuti, menyekap, dan membawa korban untuk di perkosa. Satu jam setelahnya atau sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku mengubur tubuh korban dalam keadaan tanpa busana.

Setelah pulang ke rumahnya dan berganti pakaian, pelaku datang ke warung milik saksi MJ sekitar pukul 20.30 WIB.

Hingga saat ini, Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui motif pelaku memperkosa dan membunuh korban.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB