HARIANE – Polres Padang Pariaman kembali menemukan dua barang bukti utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam.
Barang bukti tersebut ditemukan pada Minggu, 22 September 2024 oleh tim yang melakukan penyisiran di dua lokasi yang berbeda, yaitu sekitar TKP dan aliran sungai.
Alat bukti tersebut berupa barang milik korban serta benda yang digunakan oleh tersangka IS saat melancarkan aksinya berupa cangkul.
Dua barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Padang Pariaman guna dikonfirmasi langsung kepada tersangka IS.
“Sdr IS membenarkan alat bukti tersebutlah yang dipakai pada saat kejadian,” keterangan akun Instagram @polres_padangpariaman.
Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, insiden pembunuhan Nia Kurnia Sari bermula pada 6 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB saat korban menjajakan dagangannya.
Saat itu, pelaku IS melihat korban dari kejauhan. Pelaku IS bersama saksi yang berinisial MJ pun berinisiatif membeli dagangan korban.
Kemudian pada pukul 18.25 WIB, pelaku yang sudah ada niatan untuk memperkosa korban, melihat gadis malang tersebut berjalan pulang ke rumahnya.
Pelaku pun membuntuti, menyekap, dan membawa korban untuk di perkosa. Satu jam setelahnya atau sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku mengubur tubuh korban dalam keadaan tanpa busana.
Setelah pulang ke rumahnya dan berganti pakaian, pelaku datang ke warung milik saksi MJ sekitar pukul 20.30 WIB.
Hingga saat ini, Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui motif pelaku memperkosa dan membunuh korban.