Polisi berhasil temukan 2 barang bukti dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari. (Instagram/polres_padangpariaman)
Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari dijeratpasal berlapis yaitu Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 285 KUHP tentang penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan. ****