Berita
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Terancam 15 Tahun Penjara
HARIANE - Polisi telah menetapkan satu orang tersangka kasus penganiayaan Taruna STIP Jakarta.
Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion bahwa tersangka merupakan senior korban di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang berinisial TRS (21).
"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini, saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," ujarnya seperti dilansir dari PMJ News.
Sementara korban, PT merupakan taruna tingkat 1 atau junior dari TRS.
Terkait dengan kasus tersebut, tersangka akan disangkakan dengan pasal pembunuhan.
"Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya taruna STIP Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024 sempat membuat geger.
Tindak kekerasan di STIP Jakarta Utara diduga terjadi di lingkungan kampus atau lebih tepatnya di kamar mandi.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar TKP.
Selain mengamankan barang bukti, pihak kepolisian juga telah memeriksa sepuluh orang saksi.
Buntut dari kasus tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan (BPSDMP) lantas mengambil tindakan tegas.